Tersangka Korupsi Asabri Terendus Cuci Uang Hasil Kejahatan Lewat Bitcoin
Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya masih mendalami nilai bitcoin yang disetorkan oleh ketiga tersangka tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) terendus juga menyembunyikan hasil kejahatannya melalui transaksi mata uang kripto alias bitcoin. Hal ini masih ditelusuri oleh penyidik Kejagung RI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya masih mendalami nilai bitcoin yang disetorkan oleh ketiga tersangka tersebut.
"Itu masih kita perdalam. Yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu (bitcoin). Tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kita amankan disitu. Masih kita perdalam," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Hotel Goodway Batam Milik Benny Tjokro Ikut Disita Terkait Kasus Asabri
Ketiga tersangka yang dimaksudkan adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo. Mereka diduga kuat mentransaksikan Bitcoin sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi dana Asabri.
"Ini lagi pengembangan kemana kira-kira kalau ada modus pencuciannya ini yang dicari penyidik. Termasuk salah satu kita curigai ada transaksi yang dicuci melalui Bitcoin," tukas dia.
Baca juga: Aset Sitaan Tersangka Asabri Terhitung Belum Capai 50 Persen dari Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan pihaknya telah menghitung perkiraan nilai aset tersangka korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang telah disita oleh penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan jumlah aset sitaan yang telah berhasil dihitung diperkirakan senilai Rp 10,5 triliun.
"Untuk sementara taksirannya masih sekitar itu (Rp 10,5 Triliun)," kata Febrie di kantornya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Ia menyampaikan aset yang berhasil dihitung itu termasuk ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, puluhan kamar apartemen, lukisan emas hingga kapal pengangkut gas alam cair yang diperkirakan terbesar di Indonesia.
Tak hanya itu, kata Febrie, aset tersebut juga termasuk tambang nikel yang disita dari para tersangka.
"Nilai itu sudah termasuk empat tambang yang disita penyidik," jelas dia.
Namun demikian, Febrie memahami nominal aset yang berhasil disita dari tersangka masih jauh untuk dapat mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp23,7 triliun.
Artinya, aset sitaan tersebut masih belum mencapai 50 persen dari kerugian yang dialami oleh negara. Febrie bilang, pihaknya masih mengejar aset tersangka lainnya untuk mengembalikan kerugian negara.
Di sisi lain, penyidik juga masih tengah terus melakukan pemberkasan para tersangka korupsi Asabri untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sedang kami percepat ya (pemberkasan)," tukas Febrie.