Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberadaannya Belum Diketahui, Hukuman bagi Joseph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Josepth Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Keberadaannya Belum Diketahui, Hukuman bagi Joseph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia
YouTube Joseph Paul Zhang
YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Joseph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.

Sebab, menurut Asep, hampir di seluruh dunia menganut sanksi pidana bagi siapapun yang menistakan agama.

"Masalah penodaan agama hampir seluruh dunia menganut sanksi pidana bagi siapapun yang menodai agama."

"Jadi ketika orang-orang melakukan tindak pidana penodaan agama, ini juga berlaku di seluruh dunia," kata Asep, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (21/4/2021).

Asep juga menjelaskan, hukuman bagi Joseph Paul Zhang bisa dijerat berdasarkan asas teritorial atau asas nasionalitas aktif.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Oleh karena itu, meski Joseph Paul Zhang bukan seorang warga negara Indonesia (WNI) sekalipun, hukuman baginya tetap berlaku.

"Artinya siapapun yang melakukan tindak pdiana penodaan agama di Indonesia, baik WNI maupun bukan WNI, tetap kena (hukuman)," tutur Asep.

Berita Rekomendasi

"Termasuk WNI yang di luar negeri, ketika orang ini berpindah kewarganegaraan tidak menyebabkan kehilangan tindak pidana penodaan agama," tambahnya.

Baca juga: Mengaku Bukan WNI, Dubes RI untuk Jerman Sebut Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dipidana di Eropa

Lebih lanjut, Asep membeberkan, penyidik bekerja sama dengan interpol akan membahas mengenai lokasi Joseph menerima hukuman.

Yang jelas, tegas Asep, Joseph Paul Zhang akan tetap menerima hukuman, di manapun ia berada.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno juga mengatakan hal serupa.

Menurut Arif, Josepth tetap bisa terjerat hukum di Eropa terkait kasusnya.

Dubes RI Jerman, Arif Havas Oegroseno pada acara Coffee Tasting Kopi Populer di Pasar Jerman pada Rabu (27/1/2021).
Dubes RI Jerman, Arif Havas Oegroseno pada acara Coffee Tasting Kopi Populer di Pasar Jerman pada Rabu (27/1/2021). (Dok KBRI Berlin)

Bahkan, lanjut Arif, saat ini Eropa cukup tegas menindak kasus hate speech (ujaran kebencian) termasuk penistaan agama.

"Setelah konsultasi dengan polisi Jerman dan kolega lawyer-lawyer di Eropa."

"Saya mendapat informasi di Eropa ada banyak kasus hate speech, termasuk penodaan agaama," kata Arif, masih dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Anggap Dirinya sebagai Nabi Ke-26, YouTuber Joseph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka

Ia pun menyebut, kasus-kasus mengenai hate speech cukup besar di Jerman.

Untuk itu, meski bukan warga negara Jerman, Arif menegaskan Joseph Paul Zhang tetap bisa dipidana.

Pasal-pasal yang akan menjerat Joseph pun dengan mudah ditemukan di Eropa.

"Di Jerman ada di dalam KUHP Jerman, dan pengadilannya ada pengadilan nasional atau federal, atau pengadilan HAM di tingkat Uni Eropa," ungkap Arif.

Adapun, Arif menuturkan hingga kini pihaknya masih mencari tahu keberadaan Joseph yang diduga kuat tengah berada di Jerman.

Joseph Sempat Yakin Tak Bisa Dijerat UU

Sebelumnya diberitakan, Jozeph Paul Zhang sempat menyebut tidak bisa ditangkap polisi sebagai penista agama karena mengaku sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia."

Baca juga: Bamsoet Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang

"Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph dalam sebuah acara komunitas yang diunggah di akun Youtube Hagios Europe, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/4/2021).

Kepada teman-temannya di komunitas itu, dia meminta agar tidak lagi membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya.

Jozeph menyatakan, justru saat ini adalah gereja-gereja yang membuatnya tertekan.

Tangkapan layar akun YouTube milik Jozeph Paul Zhang.
Tangkapan layar akun YouTube milik Jozeph Paul Zhang. (YouTube Jozeph Paul Zhang.)

Namun, Jozeph tak menjelaskan maksudnya lebih detail.

"Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu," ujar Jozeph.

"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan."

"Tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan," tambahnya.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Polri: Jozeph Paul Zhang Wajib Taat Aturan Hukum di Indonesia

Seperti diketahui, Jozeph mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.

Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Karopenmas Divisi Humas Polri Bridgjen Rusdi Hartono
Karopenmas Divisi Humas Polri Bridgjen Rusdi Hartono (Kompas TV)

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap Jozeph yang diduga saat ini berada di Jerman.

Dikutip dari Kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.

"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman."

"Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Ajukan Red Notice, Polri Bakal Jemput Jozeph Paul Zhang di Jerman

Selanjutnya, penyidik akan segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO polisi itu bisa menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice untuk Jozeph.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.

Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

Berita lain di terkait kasus Joseph Paul Zhang

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas