Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Koordinasi dengan Polri Terkait Pencabutan Paspor Joseph Paul Zhang

Kemenkumham sedang berkoordinasi dengan Polri terkait pencabutan paspor Indonesia milik Joseph Paul Zhang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenkumham Koordinasi dengan Polri Terkait Pencabutan Paspor Joseph Paul Zhang
YouTube Joseph Paul Zhang
YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang berkoordinasi dengan Polri terkait pencabutan paspor Indonesia milik Joseph Paul Zhang.

"Terkait penarikan paspor Jozeph, kami masih koordinasi dengan pihak Polri," ujar Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum HAM Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26, saat ini sedang diburu Bareskrim Polri lantaran videonya yang diduga menghina agama Islam viral di media sosial.

Baca juga: Paspornya Akan Dicabut, Apa Dampaknya Bagi Paul Zhang? Ini Penjelasan Pakar Hukum Internasional

Joseph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoeljono meninggalkan Indonesia pada 2018.

Namun, kepolisian memastikan Joseph Paul Zhang masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan tidak pernah mengganti kewarganegaraan.

"Prinsipnya kan terkait pencekalan, pencegahan atau penarikan paspor, Imigrasi tidak bisa melakukan sendiri. harus ada usulan dari instansi terkait. dalam konteks Joseph ini, pihak polri sudah meminta kepada Imigrasi dan masih dalam pembahasan di tingkat pimpinan," ujar Tubagus Erif.

Baca juga: Kabareskrim Polri Sebut Penerbitan Red Notice Untuk Batasi Ruang Gerak Jozeph Paul Zhang

Berita Rekomendasi

Red Notice

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menerbitkan red notice terhadap tersangka penodaan agama yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pengajuan red notice nantinya akan diberikan ke Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis.

"Kemarin dari hasil rapat imigrasi dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Berkoar di Sosmed Meski Berstatus Buron, Polri Minta Kominfo Tutup Aktivitas Jozeph Zhang

Dijelaskan Agus, penerbitan red notice tersebut bertujuan agar ruang gerak Jozeph Paul Zhang tertutup.

Alasannya, dia bakal ditolak untuk bepergian ke negara manapun.

"Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau negara-negara yang masuk, Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," katanya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.

Menurutnya, pengakuan Jozeph Paul Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia tak terbukti. Dengan kata lain, dia masih diwajibkan mengikuti aturan hukum Indonesia.

"Dia masih memiliki pasport WNI dan dia masih menjadi WNI. Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia," kata Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Keberadaannya Belum Diketahui, Hukuman bagi Joseph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia

Dijelaskan Ahmad, penegakan hukum Indonesia memang menganut asas teritorial dan nasionality.

Asas teritorial mengacu bahwa seluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.

Sementara itu, asas nasionality adalah asas dimana seluruh WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun masih bisa diproses hukum di Indonesia.

Baca juga: Mengaku Bukan WNI, Dubes RI untuk Jerman Sebut Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dipidana di Eropa

"Nah ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana dimana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia, itu asas nasionality namanya," jelas dia.

Atas dasar itu, kata dia, Jozeph Paul Zhang harus tetap mentaati aturan hukum di Indonesia meskipun telah lama berada di Jerman.

"Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas