Mengaku Bukan WNI, Dubes RI untuk Jerman Sebut Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dipidana di Eropa
Duta Besar RI untuk Jerman ungkap Joseph Paul Zhang tetap bisa dipidana di Eropas meski mengaku bukan WNI
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno ikut bicara mengenai kasus Joseph Paul Zhang yang diduga menista agama karena mengaku sebagai nabi ke-26.
Selain itu, Joseph Paul Zhang yang diduga kuat tengah berada di Jerman ini juga mengaku bukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Arif menuturkan, pihaknya masih mencari tahu keberadaan Joseph di Jerman.
Kendati demikian, ia memastikan sosoknya bukan merupakan warga negara Jerman.
Baca juga: Anggap Dirinya sebagai Nabi Ke-26, YouTuber Joseph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka
Sebab, sesuai aturan, pemerintah Jerman pasti memberitahu kepada kedutaan negara terkait jika ada warganya yang berpindah kewarganegaraan.
Sementara, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan mengenai Joseph Paul Zhang yang berpindah kewarganegaraan ke Jerman.
"Sampai hari ini kita tidak menerima informasi dari pemerintah Jerman."
"Kita nggak terima paspor, jadi kalau mengaku bukan WNI tapi Eropa, ya jelas bukan Jerman," kata Arif, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, Josepth tetap bisa terjerat hukum atau dipidana di Eropa terkait kasusnya.
Bahkan, menurut Arif, saat ini Eropa cukup tegas menindak kasus hate speech (ujaran kebencian) termasuk penistaan agama.
"Setelah konsultasi dengan polisi Jerman dan kolega lawyer-lawyer di Eropa."
"Saya mendapat informasi di Eropa ada banyak kasus hate speech, termasuk penodaan agaama," kata Arif.
Baca juga: Imigrasi: Joseph Paul Zhang Tinggalkan Indonesia Tujuan Hong Kong pada 2018
Ia pun menyebut, kasus-kasus mengenai hate speech cukup besar di Jerman.
Untuk itu, meski bukan warga negara Jerman, Arif menegaskan Joseph Paul Zhang tetap bisa dipidana.