Mengaku Bukan WNI, Dubes RI untuk Jerman Sebut Joseph Paul Zhang Tetap Bisa Dipidana di Eropa
Duta Besar RI untuk Jerman ungkap Joseph Paul Zhang tetap bisa dipidana di Eropas meski mengaku bukan WNI
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno ikut bicara mengenai kasus Joseph Paul Zhang yang diduga menista agama karena mengaku sebagai nabi ke-26.
Selain itu, Joseph Paul Zhang yang diduga kuat tengah berada di Jerman ini juga mengaku bukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Arif menuturkan, pihaknya masih mencari tahu keberadaan Joseph di Jerman.
Kendati demikian, ia memastikan sosoknya bukan merupakan warga negara Jerman.
Baca juga: Anggap Dirinya sebagai Nabi Ke-26, YouTuber Joseph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka
Sebab, sesuai aturan, pemerintah Jerman pasti memberitahu kepada kedutaan negara terkait jika ada warganya yang berpindah kewarganegaraan.
Sementara, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan mengenai Joseph Paul Zhang yang berpindah kewarganegaraan ke Jerman.
"Sampai hari ini kita tidak menerima informasi dari pemerintah Jerman."
"Kita nggak terima paspor, jadi kalau mengaku bukan WNI tapi Eropa, ya jelas bukan Jerman," kata Arif, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, Josepth tetap bisa terjerat hukum atau dipidana di Eropa terkait kasusnya.
Bahkan, menurut Arif, saat ini Eropa cukup tegas menindak kasus hate speech (ujaran kebencian) termasuk penistaan agama.
"Setelah konsultasi dengan polisi Jerman dan kolega lawyer-lawyer di Eropa."
"Saya mendapat informasi di Eropa ada banyak kasus hate speech, termasuk penodaan agaama," kata Arif.
Baca juga: Imigrasi: Joseph Paul Zhang Tinggalkan Indonesia Tujuan Hong Kong pada 2018
Ia pun menyebut, kasus-kasus mengenai hate speech cukup besar di Jerman.
Untuk itu, meski bukan warga negara Jerman, Arif menegaskan Joseph Paul Zhang tetap bisa dipidana.
Pasal-pasal yang akan menjerat Joseph pun dengan mudah ditemukan di Eropa.
"Di Jerman ada di dalam KUHP Jerman, dan pengadilannya ada pengadilan nasional atau federal, atau pengadilan HAM di tingkat Uni Eropa," ungkap Arif.
Joseph Sempat Yakin Tak Bisa Dijerat UU
Sebelumnya diberitakan, Jozeph Paul Zhang sempat menyebut tidak bisa ditangkap polisi sebagai penista agama karena mengaku sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia."
Baca juga: Bamsoet Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang
"Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph dalam sebuah acara komunitas yang diunggah di akun Youtube Hagios Europe, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/4/2021).
Kepada teman-temannya di komunitas itu, dia meminta agar tidak lagi membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya.
Jozeph menyatakan, justru saat ini adalah gereja-gereja yang membuatnya tertekan.
Namun, Jozeph tak menjelaskan maksudnya lebih detail.
"Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu," ujar Jozeph.
"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan. Tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan," tambahnya.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Polri: Jozeph Paul Zhang Wajib Taat Aturan Hukum di Indonesia
Seperti diketahui, Jozeph mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.
Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap Jozeph yang diduga saat ini berada di Jerman.
Dikutip dari Kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman."
"Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Ajukan Red Notice, Polri Bakal Jemput Jozeph Paul Zhang di Jerman
Selanjutnya, penyidik akan segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO polisi itu bisa menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice untuk Jozeph.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.
Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Berita lain di terkait kasus Joseph Paul Zhang
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani)