Kasatpol PP DKI Beberkan Kronologi Pemberian Sanksi Denda Rp 50 Juta Kepada Rizieq Shihab
Kasatpol PP DKI beberkan kronologi pemberian sanksi denda kepada pihak penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab
Editor: Adi Suhendi
Mulanya Arifin mengatakan, jelang acara di Petamburan itu dirinya mengerahkan sekitar 200 personel Pol PP untuk memantau penerapan protokol kesehatan dalam acara.
Dari hasil pengamanan dan pengamatan setidaknya ditemukan sebanyak 36 orang yang melakukan pelanggaran.
Keseluruhan pelanggar itu kata Arifin dikarenakan tidak menggunakan masker, serta tidak menerapkan jaga jarak sebagaimana ketentuan.
"Sebanyak 36 orang yang kami tindak pada acara malam itu," kata Arifin saat menjelaskan kepada Jaksa dalam persidangan.
Lantas dirinya menjabarkan, dari 36 pelanggaran tersebut terdapat 19 orang dikenakan sanksi sosial satu diantaranya diminta untuk melakukan pembersihan jalan.
Kemudian sisanya yakni sebanyak 17 orang dikenakan sanksi denda administratif, yang setelah ditotal jumlahnya mencapai Rp 1.450.000,-.
"19 orang ditindak sanksi pengerjaan sosial, 17 orang menjalankan sanksi denda, jadi 36 orang yang kena sanksi, malam itu ada dana denda Rp 1.450.000," tukasnya.
Sebagai informasi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi yakni Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet; Cecep Sutisna selaku karyawan swasta; Setianto eks Lurah Petamburan, Abda Ali pegawai Kemendagri; Dahyatul Qolbi Wiraswasta; Endra muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt dirjen P2P Kemenkes.
Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.