Kasatpol PP DKI Beberkan Kronologi Pemberian Sanksi Denda Rp 50 Juta Kepada Rizieq Shihab
Kasatpol PP DKI beberkan kronologi pemberian sanksi denda kepada pihak penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatpol PP DKI Arifin menjabarkan kronologi sebelum pihaknya menjatuhkan sanksi denda kepada pihak penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) silam.
Hal itu disampaikan Arifin saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq terkait perkara tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/4/2021).
Mulanya Arifin mengatakan pihaknya menggelar rapat terlebih dahulu untuk mengetahui atau mengkomunikasikan ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut pada 15 November 2020 pagi setelah acara itu selesai.
Baca juga: Kapolsek Tebet : Rizieq Sengaja Undang Massa untuk Hadir Maulid Nabi dan Pernikahan Putrinya
"Hari Minggu 15 November saya melakukan rapat untuk membahas apakah terjadi pelanggaran terhadap kegiatan dari terdakwa itu," tutur Arifin dalam persidangan.
Dari hasil rapat yang turut dihadiri anggota Satpol PP Jakarta Pusat itu pihaknya menemui adanya pelanggaran protokol kesehatan.
"Hasil rapat itu kami menemukan adanya pelanggaran prokes, kami masuk dalam regulasi Peraturan Gubernur Nomor 79 dan Pergub Nomor 80 tahun 2020," lanjutnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Kasus Kerumunan di Petamburan Berlanjut Hari ini
Kemudian pihaknya langsung melayangkan surat ke kediaman Rizieq Shihab di Petamburan untuk memberikan informasi bahwa ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu.
Adapun kata Arifin, sanksi denda administratif yang dilayangkan untuk Rizieq Shihab yakni sebesar Rp 50 juta.
Kendati begitu kata Arifin, seluruh jumlah denda itu sudah dibayarkan pihak penyelenggara acara di kediaman Rizieq Shihab.
"Kami melayangkan surat dan mendatangi secara langsung (rumah Rizieq Shihab) bahwa kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan itu kami kenakan denda administratif dikenakan denda 50 juta dan sudah dibayarkan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala satpol (Kasatpol) PP DKI Arifin mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap setidaknya 36 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
Baca juga: Beri Kesempatan Jaksa Kembali Hadirkan Saksi, Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Hingga Pekan Depan
Dari penindakan yang dilakukan itu Arifin sebut pihaknya mendapatkan uang hasil sanksi denda administratif sebanyak 1.450.000 rupiah.
Hal itu disampaikan Arifin dalam persidangan lanjutan Rizieq kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).