Kesaksian Lurah Petamburan: Panitia Acara Minta Izin Blokir Jalan di Acara Rizieq Shihab
Ada panitia lain yang datang kepadanya meminta izin untuk menutup jalan antara lain Haris Ubeidilah dan Habib Ali.
Editor: Hasanudin Aco
Undangan disampaikan Rizieq saat menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf, Jakarta Selatan pada 13 November 2020 atau satu hari sebelum pernikahan putri Rizieq digelar pada 14 November 2020.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi mengatakan ajakan menghadiri kegiatan disampaikan Rizieq selepas memberi ceramah di hadapan sekitar 1.500 warga peserta kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf.
"Ada ajakan bahwa 'para Habaib, Ulama semua yang ada di sini besok malam saya akan mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan saya akan nikahkan putri keempat kami. Saya undang semuanya'," kata Budi menirukan ucapan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Budi mengaku saat kejadian tidak melihat langsung Rizieq karena berada di pos pengamanan bersama jajarannya yang bertugas mengamankan jalannya kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tapi dia mendengar lewat pengeras suara bahwa saat itu Rizieq sempat menanyakan siapa saja peserta yang bakal menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.
"Saya undang semuanya, para Habaib, Ulama, pertanyaan siap hadir? Kemudian ada jawaban 'Siap' (dari peserta kegiatan Maulid Nabi), saya dengar teriakan siap itu lewat pengeras suara," ujarnya.
JPU lalu menanyakan video saat Rizieq mengajak warga datang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menginformasikan kebenaran video ke Budi, Budi pun membenarkan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebet Timur Bripka Tamam yang dihadirkan jadi saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dari pihak JPU sebagiannya Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Di detik-detik terakhir Habib Rizieq menyampaikan ceramah dan ditutup dengan video ini. Kebetulan live streaming juga ada, jadi selain dari sound system, dari live streaming cukup jelas," tutur Tamam.
Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melakukan Perbuatan Tindak Pidana dimaksud merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Dari tiga kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq hanya pada kasus kerumunan warga di Petamburan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa pasal 160 KUHP.
Sumber: Kompas.TV/Tribun Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.