Oknum Penyidik KPK Memeras, Legislator Golkar : Tak Ada Hubungannya dengan Revisi UU KPK
Golkar tidak sepakat jika perilaku oknum penyidik KPK yang kedapatan memeras Wali Kota Tanjungbalai dikarenakan revisi UU KPK.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa tak sepakat jika perilaku oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kedapatan memeras Wali Kota Tanjungbalai dikarenakan revisi UU KPK.
"Saya kira tidak ada hubungannya antara perilaku oknum penyidik KPK yang ditangkap dengan revisi UU KPK," ujar Supriansa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).
Supriansa beralasan hal itu sangat tidak mungkin terjadi karena dalam revisi UU KPK tidak ada aturan yang memperbolehkan penyidik kontak dengan terduga pelaku korupsi.
Baca juga: Diduga Memeras Wali kota Tanjungbalai, Polri-KPK Diminta Tak Sembunyikan AKP SR
"Karena dalam revisi UU KPK tidak mengatur tentang dibolehkannya penyidik melakukan komunikasi dengan terduga pelaku korupsi diluar agenda penyidikan," jelas dia.
"Apalagi sampai melakukan pengaturan kesepakatan jahat. Tidak ada aturan itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Supriansa meminta semua pihak bersabar menunggu kinerja dari Dewan Pengawas KPK untuk mengusut keterlibatan oknum penyidik KPK dalam kasus tersebut.
"Kita beri kesempatan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan analisa kenapa bisa terjadi seperti itu, agar ke depan tidak ada lagi peristiwa yang sama terulang," tandasnya.
Baca juga: Kadiv Propam Pastikan Beri Sanksi Oknum Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.
Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: ICW Harap Penyidik KPK Asal Polri yang Peras Walkot Tanjungbalai Dihukum Seumur Hidup
Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.
Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.