Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

Suharjito terbukti secara sah memberi suap terkait izin ekspor benih lobster (benur) sebesar Rp 2,146 miliar.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Suharjito terbukti secara sah memberi suap terkait izin ekspor benih lobster (benur) sebesar Rp 2,146 miliar, dengan rincian 103 ribu dolar AS atau setara Rp 1,44 miliar dan Rp 706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021) malam.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam pertimbangan putusannya, hakim melihat hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Suharjito dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan putusan, Suharjito belum pernah dipidana. Ia juga menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif sekaligus berterus terang selama persidangan.

Baca juga: Edhy Prabowo dan Istri Hari Ini akan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Hal lain yang meringankan, Suharjito menjadi gantungan hidup bagi 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahun juga rutin memberi kesempatan 10 karyawannya pergi umrah maupun ke tanah suci sesuai keyakinan agama masing-masing.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas