Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Ahli Waris Boleh Menolak Hutang Milik Pewarisnya? Begini Pendapat Ahli Hukum

Apakah ahli waris boleh menolak hutang milik pewarisnya? berikut pendapat dari ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Apakah Ahli Waris Boleh Menolak Hutang Milik Pewarisnya? Begini Pendapat Ahli Hukum
Freepik
Ilustrasi - Apakah ahli waris boleh menolak hutang milik pewarisnya? Berikut pendapat dari ahli hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Harta warisan tidak hanya mencakup soal benda kepemilikan seorang pewaris.

Ternyata, hutang milik pewaris juga termasuk ke dalam warisan.

Lantas, apakah ahli waris boleh menolak hutang milik pewaris?

Ahli hukum sekaligus advokat, Rima Gravity Baskoro, menjelaskan ahli waris punya hak untuk menolak warisan berupa hutang milik si pewaris.

Namun, sang ahli waris juga tak bisa sembarangan memilih.

Baca juga: Apakah Perjanjian Pra Nikah dengan Pisah Harta Itu Berbeda ? Begini Penjelasan Advokat

Baca juga: Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum

"Penerima warisan (ahli waris) pun punya hak untuk menolak, tetapi dia tidak bisa memilih," ucap Rima saat menghadiri program Kacamata Hukum Tribunnews bertajuk Sengketa Harta Warisan, Senin (19/4/2021).

Sehingga, jika ahli waris ingin menolak hutang milik pewaris. ia juga tak boleh menerima harta warisan itu.

BERITA TERKAIT

"Ia juga harus menolak harta warisannya. Jadi, harus satu paket," tambahnya.

Penolakan ahli waris itu harus tertuang dalam akta waris di depan notaris.

Founder & Managing Partner Rima Baskoro & Partners, Rima Gravianty Baskoro menjelaskan tentang apa itu surat wasit dan seberapa pentingkah dibuat pewaris sebelum meninggal dunia, dalam Program Kacamata Hukum 'Sengketa Harta Warisan',YouTube Tribunnews, Senin (19/4/2021).
Founder & Managing Partner Rima Baskoro & Partners, Rima Gravianty Baskoro menjelaskan tentang apa itu surat wasit dan seberapa pentingkah dibuat pewaris sebelum meninggal dunia, dalam Program Kacamata Hukum 'Sengketa Harta Warisan',YouTube Tribunnews, Senin (19/4/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Seberapa Penting Perjanjian Pisah Harta Perkawinan untuk Pasangan Suami Istri ? Ini Kata Ahli Hukum

Baca juga: Apa Itu Visum? Bagaimana Bedanya dengan Surat Keterangan Sakit? Ini Kata Pengamat Hukum

"Si penerima waris yang bermaksud menolak hutang, dia harus menyatakan itu secara tegas dalam akta notaris," ujar Founder dan Managing firma hukum Rima Baskoro and Partners ini.

Lebih lanjut, Rima menerangkan apa saja kategori benda yang termasuk harta warisan.

Disebutkannya, harta warisan dibedakan menjadi 2 jenis, yakni aset bergerak dan aset tetap.

Contoh bentuk dari aset bergerak, seperti mobil dan kendaraan lainnya.

Sementara itu, aset tetap layaknya berupa tanah hingga bangunan.

"Aset tetap itu bisa berupa tanah, bangunan, apartemen yang dibuktikan dengan kepemilikan berupa sertifikat," jelasnya.

Harta warisan ini hanya boleh dibagikan setelah pewaris meninggal dunia.

Peralihan Warisan melalui Surat Wasiat

Rima menjelaskan, harta warisan juga bisa dibagikan melalui surat wasiat pewaris.

Dikatakannya, surat wasiat adalah satu bentuk peralihan harta pewaris ke ahli warisnya yang dinyatakan sebelum meninggal dunia.

"Pernyataan kehendak terakhir dari si pemberi wasiat terkait benda miliknya kepada penerima wasiat," ucap Rima.

Wasiat ini sifatnya tidak wajib, sehingga pemilik harta warisan boleh membuatnya maupun tidak.

Menurut Rima, seberapa penting surat wasiat dibuat, hanya bisa dinilai tergantung dari situasi dan kepentingan pewaris.

Ilustrasi keluarga berencana
Ilustrasi keluarga berencana.

Baca juga: Pengamat: Penegakan Aturan untuk Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas Masih Kurang

Baca juga: Pengamat: Isu Reshuffle Menteri Berinisial M Hanya Sekadar Sensasi

Namun, biasanya pembuatan surat wasiat bertujuan untuk mengindari sengketa warisan di masa yang akan datang.

"Penting tidaknya dikembalikan lagi ke si pemberi wasiat (pewaris)," tambahnya.

Pewaris juga memiliki hak untuk mengubah isi wasiatnya kapan pun.

Tentu, selama pewaris masih hidup dan harta warisan masih ada.

"Jadi wasiat yang sudah dibikin saat ini, tetap bisa dirubah selama pewaris masih hidup dan barang warisannya masih ada," lanjutnya.

Pembuatan surat wasiat bisa dibuat secara tertutup oleh pewaris sendiri.

Baca juga: Isu Reshuffle Menteri Berinisial M, Pengamat Prediksi Moeldoko dan Mahfud MD Masih Aman

Baca juga: Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Integritas dan Profesionalisme

"Saya buat sendiri, tidak diketahui siapapun. Saya masukkan dalam amplop. Lalu, saya datang ke notaris saya sampaikan sudah membuat wasiat."

"Nanti notaris akan membuatkan akta notaris, bahwa saya telah membuat wasiat tertutup," kata pendiri firma hukum Rima Baskoro and Partners itu.

Atau, pewaris bisa datang ke pejabat notaris untuk membuatkannya surat wasiat.

Tak sampai di situ, sang notaris pun berkewajiban mendaftarkan wasiat ke Balai Harta Peninggalan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pendaftaran surat wasiat ini pun diatur dalam regulasi hukum yang ada.

(Tribunnews.com/Shella)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas