Bagaimana Cara Pembagian Warisan jika Pewaris Menikah Lagi? Berikut Penjelasan Advokat
Bagaimana cara membagi harta warisan jika perwaris sempat menikah lagi sebelum meninggal ? Simak penjelasan dari advokat berikut.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
"Harta bawaan dari gono gini (pernikahan pertama,red), harta bawaan pribadi (jika ada). Kemudian, 50% harta bersama dari perkawinan kedua," tambahnya.
Barulah harta warisan ini dibagikan ke para ahli warisnya sesuai kesepakatan bersama atau wasiat (jika ada).
Apa Itu Wasiat ?
Dikatakan Rima, surat wasiat adalah satu bentuk peralihan harta pewaris ke ahli warisnya yang dinyatakan sebelum meninggal dunia.
"Pernyataan kehendak terakhir dari si pemberi wasiat terkait benda miliknya kepada penerima wasiat," ucap Rima.
Wasiat ini sifatnya tidak wajib, sehingga pemilik harta warisan boleh membuatnya maupun tidak.
Menurut Rima, seberapa penting surat wasiat dibuat, hanya bisa dinilai tergantung dari situasi dan kepentingan pewaris.
Namun, biasanya pembuatan surat wasiat bertujuan untuk mengindari sengketa warisan di masa yang akan datang.
"Penting tidaknya dikembalikan lagi ke si pemberi wasiat (pewaris)," tambahnya.
Pewaris juga memiliki hak untuk mengubah isi wasiatnya kapan pun.
Tentu, selama pewaris masih hidup dan harta warisan masih ada.
(Tribunnews.com/Shella)