Jasa Raharja dan Polri Lakukan Survei Jalur Penyekatan Mudik Lebaran 2021
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Utama PT Jasa Raharja yaitu Budi Rahardjo melakukan survei jalur penyekatan mudik 2021.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Utama PT Jasa Raharja yaitu Budi Rahardjo melakukan survei jalur penyekatan mudik 2021.
Survei ini dailakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang pelarangan mudik 2021.
Melansir laman resmi bumn.go.id, Jasa Raharja dan Polri sudah mendirikan pos jaga untuk menghalau masyarakat yang mudik lebaran 2021.
Pos jaga larangan mudik tersebut tersebar di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Stasiun Pasar Senen Sepi Penumpang
Baca juga: Satgas Covid-19: Larangan Mudik Hasil dari Pembelajaran Lonjakan Kasus di India
Di antaranya terdapat di Pos Mergo Polres Cilacap dan Pos Tangguh Polres Tasikmalaya Kota.
Survei jalur penyekatan ini juga dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding dan Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja Haryo Pamungkas.
Selain itu juga dampingi oleh Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami dan Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat yaitu Hendri Afrizal.
Baca juga: Pengetatan Mudik Nggak Berlaku untuk Perjalanan Dinas hingga Persalinan
Baca juga: Pemerintah Pusat Harus Beri Sanksi Pemda yang Tak Tegas Larang Mudik Lebaran
Dilakukan untuk Cegah Penularan
Survei ini dilakukan melalui perjalanan di jalur Pantura Jawa Barat.
Kemudian dilanjutkan perjalanan melalui Jalur Selatan yang dimulai dari Purwokerto - Ajibarang - Majenang - Banjar - Tasik - Simpang Tol Cileunyi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau lokasi Check Point Pos Penyekatan yang digunakan untuk mencegah masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2021,.
Baik yang menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua, di ruas jalan tol, jalan Arteri, maupun jalan Alternatif.
Baca juga: Aturan Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei: Wajib Bawa Hasil Rapid Test 1x24 Jam
Baca juga: PPP Pertanyakan Diperbolehkannya WNA Asal India Masuk Indonesia di Tengah Larangan Mudik
“Kehadiran Jasa Raharja dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah selain untuk mencegah penyebaran virus Covid 19," jelas Budi Rahardjo.
Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalulintas jalan.