Jasa Raharja dan Polri Lakukan Survei Jalur Penyekatan Mudik Lebaran 2021
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Utama PT Jasa Raharja yaitu Budi Rahardjo melakukan survei jalur penyekatan mudik 2021.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Garudea Prabawati
Budi Rahardjo juga menghimbau bagi masyarakat agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Dalam kegiatan ini Jasa Raharja juga menyediakan bingkisan kepada anggota kepolisiaan dan petugas gabungan instansi terkait yang sedang bertugas dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021.
Baca juga: Satgas Covid-19 Resmi Perluas Aturan Larangan Mudik, Berikut Aturan Lengkapnya
Baca juga: Syarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei: Wajib Ada Hasil Rapid Test 1x24 Jam
Bingkisan tersebut diserahkan di Pos Polisi Mergo Cilacap.
Bingkisan langsung diserahkan oleh Kakorlantas dan Direktur Utama Jasa Raharja.
"Semoga dengan diadakannya kegiatan ini dapat memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid 19, serta menjadikan masyarakat tertib berlalu lintas guna menurunkan angka Kecelakaan Lalu Lintas," ujar Polri Irjen Pol Istiono.
Larangan Berlaku 22 April
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Masa peniadaan mudik Lebaran 2021 yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021, kini diperluas jangka waktunya.
Di mana selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Satuan Tugas Covid-19 Indonesia telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 dan upaya penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Selanjutnya, dalam aturan juga terdapat larangan bagi semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.
Namun, bila transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan.