Kemenag Bakal Luncurkan Kartu Nikah Digital
Kementerian Agama RI (Kemenag) dalam waktu dekat akan meluncurkan Kartu Nikah Digital.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI (Kemenag) dalam waktu dekat akan meluncurkan Kartu Nikah Digital.
Kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki menerangkan selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga akan mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian.
Baca juga: Viral Salat Tarawih Kilat, Kemenag: Tidak Boleh Melanggar Kaidah
Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana.
“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas,” kata Muharam seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Kemenag Uji Publik Peta Jalan Kemandirian Pesantren
Muharam mengatakan layanan kartu nikah digital akan diberikan setelah prosesi akad nikah selesai.
Kartu nikah digital tersebut, kata dia, akan dikirimkan kepada pasangan pengantin melalui nomor telepon yang didaftarkan, atau melalui email masing-masing pasangan pengantin.
Baca juga: Jubir Kemenag: Larangan Restoran Buka Siang Hari di Kota Serang Berlebihan
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin. Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” ungkap Muharram.
Kartu nikah digital tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.
Muharam menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.
“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” pungkas Muharram.