MPR Minta Semua Pihak Pahami Pengetatan Persyaratan Perjalanan, Bagian dari Pengendalian Covid-19
Semua pihak harus terima pengetatan persyaratan perjalanan sebagai upaya pencegahan yang terukur agar sebaran Covid-19 di Tanah Air bisa terkendali.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak semua pihak menerima keputusan pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri sebelum dan sesudah masa larangan mudik.
Menurutnya, hal itu harus dimaknai sebagai upaya pencegahan yang terukur agar sebaran Covid-19 di Tanah Air bisa terkendali.
"Kita harus memahami upaya pengetatan persyaratan tersebut sebagai bagian dari pengendalian Covid-19 di saat terjadi potensi pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain," ujar Lestari, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2021).
Baca juga: 3 Dugaan Korupsi di Damkar Depok: Pengadaan Sepatu, Mobil Operasional dan Pemotongan Dana Insentif
Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam adendum surat tersebut, Satgas Covid-19 mengumumkan pengetatan persyaratan perjalanan pada H-14 hingga H+7 larangan mudik yang telah ditetapkan antara 6-17 Mei 2021, sehingga pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Menurut Lestari, untuk mengefektifkan pemberlakuan kebijakan tersebut Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi yang masif.
Mengingat kebijakan itu diterbitkan di saat sebagian masyarakat melakukan mudik lebih awal.
Baca juga: Aturan Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei: Wajib Bawa Hasil Rapid Test 1x24 Jam
Setiap perubahan kebijakan, kata Lestari, harus segera disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang sesat.
Di sisi lain, para pemangku kepentingan di daerah harus segera merespon kebijakan yang diterbitkan Satgas Covid-19 di tingkat pusat tersebut.
Pertambahan jumlah positif Covid-19, kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu,
memang menunjukkan tanda-tanda menurun, dalam beberapa pekan terakhir.
Namun, positivity rate nasional per 19 April 2021 masih tercatat 11,4%.
Itu berarti berdasarkan standar WHO, sebaran Covid-19 masih jauh dari terkendali.
Baca juga: Cek Jalur Sumatera, Kakorlantas Polri: Covid-19 Masih Ada, Tunda Mudik Terlebih Dahulu
Berdasarkan kondisi tersebut, jelas Lestari, langkah pengetatan yang diumumkan Satgas Covid-19 itu cukup beralasan.
Selain itu, disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan, ungkap Lestari, harus menjadi norma baru dalam keseharian masyarakat.
"Sehingga kita tidak boleh lengah dan mengabaikan protokol kesehatan, apalagi berkerumun," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.