Pakar Hukum Pidana Sepakat Dakwaan KPK Harus Berdasar Fakta Hukum
Indrianto menjelaskan, KPK harus selalu dalam posisi independen, bukan kesewenangan subjektif dalam penegakan hukum.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi tidak masuknya nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Herry dan Ikhsan Yunus dalam dakwaan tehadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji angkat bicara.
Menurutnya, memang wajar saja bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memasukkan nama-nama tersebut di dakwaan. Karena menurutnya, penegakan hukum ini harus didasarkan fakta hukum yang ditemukan dari gathering evidence dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subjektif yang bahaya bagi pembentukan opini.
Baca juga: Sosok Ihsan Yunus Tak Ada Dalam Dakwaan Juliari Batubara, Ini Jawaban KPK
Indrianto menjelaskan, KPK harus selalu dalam posisi independen, bukan kesewenangan subjektif dalam penegakan hukum.
“Jadi saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto yang juga mantan Wakil Ketua KPK kepada media, Jumat (23/4/2021).
Menurut Indriyanto, alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun alat bukti lain akan dipertanggung-jawabkan Tim Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim nantinya. Inilah yang harus menjadi basis penegakan hukum, terlepas pro-kontranya kasus ini.
“Jadi tidak masuknya nama-nama politisi yang disebut di beberapa media yang terlibat dalam kasus ini karena sampai saat ini KPK tidak menemukan fakta hukumnya yang dapat diangkat dalam dakwaan terhadap Terdakwa Juliari Batubara," jelasnya.
Baca juga: Tak Ada Sosok Politikus Ihsan Yunus dalam Dakwaan Eks Mensos Juliari Batubara
Indriyanto pun sependapat dengan penjelasan Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, jika berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka menjadi kewajiban KPK mendalami lebih lanjut. Namun Indriyanto mengingatkan untuk tidak dalam konteks penyimpangan status subjektifnya.