Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemecatan Tak Sesuai AD/ART, Kader Demokrat Bantul dan Ngawi Gugat ke Mahkamah Partai

Nur mengatakan kedatangan mereka untuk menuntut keadilan ke Mahkamah Partai karena telah dipecat secara sepihak.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemecatan Tak Sesuai AD/ART, Kader Demokrat Bantul dan Ngawi Gugat ke Mahkamah Partai
Ist
Vahmi Wibisono (tengah), Nur Rakhmat Juli (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bantul Nur Rakhmat Juli dan eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ngawi Isnaini Widodo mendatangi dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, Jumat (23/4/2021) sore.

Nur mengatakan kedatangan mereka untuk menuntut keadilan ke Mahkamah Partai karena telah dipecat secara sepihak.

Pemecatan itu dilakukan dengan menjadikan Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Kabupaten Bantul.

"Saya selaku Ketua DPC Bantul secara sepihak di-Plt-kan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada persidangan di Mahkamah Partai. Mekanisme ini tidak sesuai dengan AD/ART Partai," kata Nur usai menyerahkan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat, Jakarta.

Baca juga: Pengacara Penggugat AD/ART Demokrat Diduga Catut Nama Ketua DPC untuk Layangkan Gugatan

Karena itu, Nur pun menegaskan dirinya terus berupaya mendapatkan keadilan di Mahkamah Partai.

Menurutnya hanya dalam forum ini, upaya pencarian keadilan bisa didapatkan.

"Ini bagian dari upaya kami mencari keadilan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu kuasa hukum Nur dan Isnaini, Vahmi Wibisono mengungkapkan bahwa pemecatan kepada kliennya tidak sesuai dengan prosedur partai.

Mestinya, lanjut Vahmi, secara AD/ART partai pemecatan itu ada mekanismenya.  Mulai direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan DPC, lalu diserahkan ke DPP melalui Mahkamah Partai.

"Tapi tidak ada itu, tiba-tiba ada surat pemecatan saja," tegasnya.

Menurut Vahmi, kliennya sampai saat ini tidak mengetahui apa alasan pemecatan tersebut hingga keluarnya Surat Keputusan Pelaksana Tugas.

"Sebelumnya mereka ini ketua DPC, nah setelah ada SK mereka jadi Plt saja dan kewenangan pun jadi tidak ada. Makanya mereka menggugat ke Mahkamah Partai," ujarnya.

Sebelumnya, Nur Rakhmat dan Isnaini Widodo dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Bantul dan Ketua DPC Ngawi karena mengikuti KLB di Deli Serdang, awal Maret lalu. Namun, sayangnya tindakan pemecatan tersebut dilakukan sepihak dan tidak mengikuti mekanisme yang berlaku di Partai Demokrat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas