Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Penyidik Jadi Tahanan, AKP Stepanus yang Diduga Peras Pejabat Nilai Masuk KPK di Atas Rata-rata

AKP Stepanus Robin Pattuju kini berubah status dari penyidik KPK menjadi tersangka KPK. Saat masuk KPK nilainya di atas rata-rata.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dari Penyidik Jadi Tahanan, AKP Stepanus yang Diduga Peras Pejabat Nilai Masuk KPK di Atas Rata-rata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Dari Penyidik Jadi Tahanan, AKP Stepanus yang Diduga Peras Pejabat Nilai Masuk KPK di Atas Rata-rataTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKP Stepanus Robin Pattuju kini berubah status dari penyidik KPK menjadi tersangka KPK.

Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Berikut perjalanan karier AKP Stepanus.

Baca juga: Skandal Penyidik Terima Suap, BW Minta Pimpinan KPK Jilid V Mundur

Baca juga: KPK Kantongi Nama Para Pemberi Rp 438 Juta ke Penyidik Stepanus Robin

Sempat Moncer Saat Tugas di Halmahera Selatan
AKP Stepanus merupakan alumni Akpol 2010.

Pada 2017 saat menyandang pangkat AKP ia dipercaya menjadi Kapolsek Gemolong di Polres Sragen, Jawa Tengah.

Selama bertugas di sana, Stepanus berhasil mengungkap kasus perampokan di kediaman salah satu PNS. Setelah itu ia dimutasi ke Polda Maluku Utara pada 2019.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kedua kiri) bersama Pengacara Maskur Husain (kanan) dihadirkan saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kedua kiri) bersama Pengacara Maskur Husain (kanan) dihadirkan saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tak lama berselang Stepanus diangkat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan.

Berita Rekomendasi

Di sanalah nama Stepanus kian moncer karena Kabag Ops sebelumnya diduga menyelewengkan anggaran pengamanan Pemilu 2019 yang berujung pencopotan.

Baca juga: AKP Stepanus Diduga Tak Bermain Sendiri untuk Hentikan Perkara Wali Kota Tanjungbalai

Baca juga: Ada Nama Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, MKD DPR: Asas Praduga Tak Bersalah

Awal Masuk KPK, Nilainya di atas Rata-rata
Pada 2019 Stepanus dinyatakan lolos dalam seleksi penyidik KPK. Dia pun melepaskan jabatannya sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan dan berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan KPK. Ia resmi bergabung di KPK per 1 April 2019.

”Saudara SRP masuk ke KPK 1 April 2019,” kata Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis malam (22/4/2021).

Stepanus lolos menjadi penyidik KPK setelah melewati serangkaian seleksi. Menurut Firli, hasil seleksi Stepanus di atas rata-rata.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (istimewa)

”Hasil tesnya menunjukan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya secara persyaratan mekanisme rekrutmen tak masalah," kata Firli.

Kendati demikian, hasil tersebut tidak memungkiri AKP Stepanus terlibat dugaan suap yang seharusnya dia berantas.

"Saya pernah sampaikan ke teman-teman semua, korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Corruption equal to power plus authority minus integrity," kata Firli.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas