Dari Penyidik Jadi Tahanan, AKP Stepanus yang Diduga Peras Pejabat Nilai Masuk KPK di Atas Rata-rata
AKP Stepanus Robin Pattuju kini berubah status dari penyidik KPK menjadi tersangka KPK. Saat masuk KPK nilainya di atas rata-rata.
Editor: Anita K Wardhani
Terima Suap Rp1,3 Miliar
AKP Stepanus diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai. Suap diduga diterima bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Diduga kesepakatan suap yang akan diberikan adalah Rp 1,5 miliar. Suap diduga sebagai imbal untuk menghentikan kasus yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu diduga ikut menjerat Syahrial.
Kini Stepanus bersama Maskur dan Syahrial sudah menjadi tersangka pengurusan perkara di KPK.
Sementara kasus di Pemkot Tanjungbalai pun tetap berlanjut dan sudah ada tersangka yang dijerat tapi belum diumumkan.
Terkait keterlibatan Stepanus dalam kasus suap ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih tengah menunggu proses penyidikan yang ditangani oleh KPK terlebih dahulu.
"Kalau terbukti pemerasan ya sudah pidana itu. Sudah sangat nyata itu, kalau terbukti pemerasannya itu sudah masuk pidana," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (23/4).
Rusdi masih belum bisa berbicara banyak mengenai status keanggotaan AKP Stepanus. Dia kembali menegaskan Polri masih menunggu proses hukum yang ditangani oleh KPK.
"Yang jelas kita menghargai proses sekarang yang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai, Polri menghargai itu. Kita tunggu saja proses yang sedang dilaksanakan di internal KPK," ujarnya.(tribun network/ham/igm/dod)