Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan WN India yang Masuk Indonesia Dikarantina 14 Hari di Hotel, Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Ratusan warga negara India yang masuk Indonesia, kini harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ratusan WN India yang Masuk Indonesia Dikarantina 14 Hari di Hotel, Masyarakat Diminta Tak Khawatir
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
TNI-Polri menjaga ketat area hotel yang diduga dijadikan tempat penginapan warga India, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021) -Ratusan warga negara India yang masuk Indonesia, kini harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir. 

Diketahui, pemerintah saat ini menutup sementara jalur penerbangan regular dari India.

Sebanyak 62 Warga Negara (WN) India dipindahkan dari Hotel Ibis Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021).
Sebanyak 62 Warga Negara (WN) India dipindahkan dari Hotel Ibis Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi konferensi pers virtual, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, penerbangan reguler akan ditiadakan sementara untuk penerbangan internasional rute India ke Indonesia maupun sebaliknya.

"Meski begitu, untuk penerbangan kargo masih diizinkan tetapi dilakukan dengan selektif karena kita masih membutuhkan pengiriman kargo dari India ke Indonesia," kata Budi Karya, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Baca juga: Warga India Bawa Covid-19 Masuk Jakarta, Wagub DKI Minta Jokowi Perketat Pintu Masuk Ibu Kota

Ia juga menjelaskan, apabila ada pergerakan penerbangan dari India ke Indonesia maka hanya akan melalui empat bandara yaitu Soekarno Hatta, Sam Ratulangi, Juanda dan Kualanmu.

"Kemudian untuk detail aturan larangan penerbangan sementara dari India ini akan dilakukan pembahasan, dengan mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Budi.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghentikan layanan visa bagi warga negara India yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

Keputusan tersebut berlaku sejak Kamis (22/4/2021) pada pukul 12.00 WIB. Penghentian permohonan visa telah dilakukan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari India.

Larangan ini hanya sementara sampai nanti ada perkembangan baru dari kasus melonjaknya penyebaran Covid-19 dan menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan herd immunity di India.

Sebagai informasi yang mengutip dari berbagai sumber, India sendiri merupakan salah satu negara yang mengalami gelombang ketiga Covid-19.

Hingga 22 April 2021, India melaporkan adanya kasus infeksi Covid-19 sebanyak 15 juta lebih orang yang terinfeksi dengan angka kematian mencapai 184 ribu orang serta jumlah kasus baru sebanyak 314 ribu kasus.

Baca berita lain terkait Penanganan Covid-19

(Tribunnews.com/Shella/Hari Darmawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas