Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa KPK dalam Waktu Dekat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengisyaratkan bakal memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam waktu dekat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa KPK dalam Waktu Dekat
Eno/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Baca juga: Ketua KPK Ungkap Azis yang Mengenalkan AKP Stepanus kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial

Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, lalu diberikan kepada Markus sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Markus juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.

KPK kemudian menetapkan M Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Markus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas