Apa Itu Bintang Jalasena? Tanda Kehormatan yang Dianugerahkan pada 53 Awak KRI Nanggala-402
53 awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang gugur dalam bertugas diberi penghargaan kenaikan pangkat dan Bintang Jalasena.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Disebelah belakang Bintang dilukiskan tulisan Republik Indonesia.
Tiap-tiap penganugerahan Bintang Jalasena disertai dengan penyerahan sebuah piagam yang memuat uraian singkat tentang alasan pemberian anugerah tersebut berikut sebilah Pedang Kehormatan Angkatan Laut.
Baca juga: Ketum PBNU Imbau Warga Nahdliyin Gelar Salat Gaib Bagi Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402
Baca juga: Dapat Tawaran Bantuan dari ISMERLO, KSAL Pastikan Akan Evakuasi Badan Kapal KRI Nanggala-402
Mereka yang memperoleh anugerah Bintang Jalasena mendapat hak atau perlakuan sebagai berikut:
1. Hadiah yang diatur dengan Keputusan Panglima Angkatan Laut.
2. Menerima penghormatan terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang tidak memperoleh anugerah Bintang Jalasena.
3. Saat meninggal dunia dimakamkan di makam pahlawan dengan upacara militer.
Bintang Jalasena adalah sederajat dengan bintang-bintang lain, dibawah Bintang Gerilya.
Baca juga: KSAL Minta Bantuan Internasional Angkat Badan Kapal KRI Nanggala 402 di Perairan Bali
Baca juga: Profil MV Swift Rescue, Kapal Singapura yang Berhasil Foto KRI Nanggala 402 di Kedalaman 838 Meter
Hak atas Bintang Jalasena dicabut, apabila yang menerima:
a. Dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman tambahan berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam Dinas Angkatan Laut/Angkatan Bersenjata.
b. Dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman pidana selama satu tahun atau lebih.
c. Diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat.
d. Memasuki dinas Angkatan Perang Asing, dengan tidak mendapat izin lebih dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia.
e. Masuk organisasi atau partai terlarang.
f. Karena hal-hal tertentu telah merusak/martabat ALRI, sehingga tidak patut lagi memiliki dan memakai tanda jasa/kehormatan.
g. Dicabut hak kewarganegaraan Indonesia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)