Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Sebesar Rp 5 Miliar dan 40 Ribu Dolar Singapura ke KPK
Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih telah melunasi uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih telah melunasi uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eni merupakan terpidana kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melakukan penyetoran cicilan ke-5 sebagai uang pengganti dari terpidana Eni Maulani Saragih sejumlah Rp3.787.000.000 ke kas negara pada Selasa (20/04/2021)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, KPK Setorkan Cicilan Uang Pengganti Eni Maulani Saragih ke Kas Negara
Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti Eni Maulani Saragih telah selesai sebagaimana Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.
"Dimana sebelumnya kewajiban uang pengganti berdasarkan putusan PN Tipikor tersebut seluruhnya sejumlah Rp5.087.000.000 dan SGD40.000," kata Ali.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Bekas Pejabat Kemenag Rugikan Keuangan Negara Rp 23,636 Miliar
"Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana," tambahnya.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Suap Penyidik KPK Lengkapi Administrasi Proses Penyidikan
Eni Saragih divonis divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan saat ini tengah menjalani hukuman di sel Lapas Klas IIB Anak Wanita Tangerang.
Adapun Eni dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.