KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Agung Sucipto (AS).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Agung Sucipto (AS).
Kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) menjadi seorang tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun 2020-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan berkas perkara Agung akan diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Alasan KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
"Senin (26/04/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka AS. Sebelumnya berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU," kata Ali dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).
Ali mengatakan penahanan Agung selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Nantinya sidang bakal dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Makassar.
"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar," kata Ali.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah di Bank Sulselbar
Dalam proses penyidikan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi, di antaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Nurdin Abdullah dari Kantor PT PKN
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.