MAKI Desak KPK Sita Rekaman Kamera CCTV Rumah Dinas Azis Syamsuddin
(MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyita rekaman kamera CCTV di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyita rekaman kamera CCTV di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terhadap penyidik KPK asal kepolisian Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Dalam kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, Azis berperan sebagai pihak yang mengenalkan penyidik Robin kepada Syahrial.
Bahkan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan menjadi tempat pertemuan antara Stepanus dan Syahrial.
"Bahwa berdasar hal tersebut diatas, kami meminta KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsudin yang beralamat di Jalan Denpasar Raya Nomor C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan termasuk rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas tersebut guna dijadikan barang bukti terjadinya pertemuan tersebut. Penyitaan ini sudah semestinya mendapat ijin dari Dewan Pengawas KPK guna keabsahannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Senin (26/4/2021).
Boyamin pun berharap penyitaan ini dilakukan sesegera mungkin agar barang bukti pertemuan tidak hilang.
Dia tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara Sembako Bansos Kemensos terulang dalam perkara ini.
Ia pun bakal mengajukan praperadilan bilamana KPK mengabaikan permintaan penyitaan rekaman CCTV di rumah Azis.
Baca juga: Pimpinan KPK Diduga Berkomunikasi dengan Tersangka Wali Kota Tanjungbalai
"Kami selalu mencadangkan gugatan praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV ini diabaikan dan tidak segera dilakukan sehingga berpotensi hilangnya barang bukti," kata Boyamin.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Stepanus mengenal Azis Syamsuddin lewat ajudannya yang sesama anggota Polri.
"Benar, diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Pertemuan antara Stepanus dan Syahrial terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.