Soal Azis Syamsuddin, KPK Diminta Kedepankan Praduga Tak Bersalah
- Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa (Gema) Kosgoro meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak b
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa (Gema) Kosgoro meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersikap politis.
Gema Kosgoro meminta KPK mengedepankan praduga tak bersalah terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penyidik KPK Stefanus Robin Pettuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sekretaris Jenderal Gema Kosgoro Dian Assafri menilai Azis Syamsuddin bisa saja tidak mengetahui maksud dari pertemuan penyidik Stefanus Robin Pettuju dan M Syahrial.
Sebab, Azis Syamsuddin merupakan pimpinan DPR berhak menemui dan menerima aspirasi dari siapapun.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa KPK dalam Waktu Dekat
“Pak Azis Syamsuddin adalah wakil ketua DPR RI, beliau berkewajiban mendengarkan dan menerima aspirasi darimana saja. Tidak serta merta ketika yang menemui beliau menjadi penjahat terus beliau juga dibilang terlibat dalam aksi kejahatan,” ujar Dian, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/4/2021).
Dian mengimbau KPK tidak bertindak gegabah dan terjebak dalam permainan politik dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ketua KPK Ungkap Azis yang Mengenalkan AKP Stepanus kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial
Sebagai lembaga penegak hukum, Dian juga mendorong KPK mengedepankan praduga tak bersalah dan tidak menjadi alat politik pihak-pihak tertentu.
“Apalagi Pak Azis Syamsuddin ini kan politisi, pasti ada orang-orang tertentu yang tidak suka dengan beliau, bisa jadi ini bagian dari permainan politik. Makanya saya himbau KPK hati-hati, jangan sampai dijadikan alat politik,” katanya.
Dian mempertanyakan motivasi Ketua KPK yang menyebut Azis Syamsuddin sebagai fasilitator dalam pertemuan penyidik KPK Stefanus Robin Pettuju dan M Syahrial.
Baca juga: Penyidik KPK AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin lewat Ajudan
Menurut Dian, Ketua KPK mestinya mempublikasikan nama Azis Syamsuddin jika sudah memiliki bukti cukup.
“Sebagai ketua KPK dia harus bekerja sampai alat bukti cukup baru bisa dipublis,” kata Dian.
Dian kemudian mendorong Dewan Pengawas KPK memeriksa Firli karena pernyataannya yang menyebut nama Azis Syamsuddin yang dalam pro justitia berjalan bukan sebagai saksi atau tersangka didalamnya. Dan pernyataan Firli tersebut merugikan Azis Syamsuddin secara moral.
“Kerugian moral nggak hanya diderita oleh orang yang disebut namanya, tetapi juga lembaga negara yang dipimpinnya dan partainya,” katanya.
Selain itu, Dian juga meminta KPK lebih fokus mengungkap kasus-kasus besar yang sudah terang benderang. Misalnya mengungkap kasus BLBI, Hambalang, Lobster, dan kasus Bansos. Kasus-kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak itu jelas merugikan keuangan negara.
“Banyak kerugian negara dari kasus-kasus itu. Saya sarankan KPK fokus mengungkap kasus itu secara transparan,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.