Polisi Dalami Barang Bukti yang Ditemukan Dari Bekas Markas FPI Dengan Kasus Munarman
Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami temuan barang mencurigakan dari penggeledahan yang dilakukan di Petamburan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih mendalami temuan barang mencurigakan dari penggeledahan yang dilakukan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Kamis (27/4/2021).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pendalaman yang dilakukan itu guna mencari keterkaitan antara alat bukti dengan pasal yang dikenakan terhadap mantan sekretaris FPI Munarman atas perkara dugaan terorisme.
"Kami tim menemukan beberapa barang-barang, nanti akan diteliti ada tidak kaitannya sebagai alat bukti sebagaimana konstruksi pasal yang dipersangkakan," kata Hengki kepada awak media di lokasi penggeledahan.
Tak hanya itu, untuk melakukan penelitian mendalam pihaknya juga telah mendatangkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Baca juga: Polisi Sita Bubuk Putih Diduga Bahan Peledak dari Petamburan, Aziz Yanuar: Itu Buat Pembersih WC
"Dari tim tadi bahwa ada dugaan bahan-bahan berbahaya berupa serbuk, saat ini sedang didalami lagi, tadi kan ada Jibom (penjinak Bom) Gegana Brimob saat ini (datang) dari Labfor untuk mendalami lebih tajam lagi tentang temuan barang ini," katanya.
Diduga Bahan Peledak Jenis TATP
Sejumlah benda diamankan polisi dari hasil penggeledahan di Petmburan, Jakarta Pusat.
"Dalam penggeledahan kantor sekretariat ormas terlarang, ditemukan pertama atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah, berapa atribut terlarang," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).
Ahmad juga mengatakan pihaknya menemukan beberapa dokumen dari eks Sekretariat FPI tersebut.
"Beberapa dokumen yang akan didalami oleh Densus 88," katanya.
Tak hanya itu, Densus 88 juga menemukan serbuk yang memiliki kandungan nitrat yang sangat tinggi di dalam botol.
"Jenis aseton dan itu juga akan didalami penyidik," katanya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Munarman di Rumahnya Tangerang Selatan, Berlangsung Sekira 20 Menit
Polisi juga membawa barang bukti bahan peledak jenis TATP.
"Dan ada beberapa botol plastik yang berisi TATP. Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak, yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu. Ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi dari kandungan cairan tersebut. Penggeledahan masih terus dilakukan," katanya.
Sementara itu, Eks anggota kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan bahwa bubuk putih yang ditemukan tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri saat melakukan penggeledahan merupakan bahan untuk pembersih WC.
"Itu (bubuk putih dalam kaleng) bahan pembersih WC infonya," kata Azis saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/4/2021).
Lanjut kata Azis, persediaan bahan tersebut adalah untuk program bersih-bersih WC beberapa masjid.
"Untuk program bersih-bersih WC masjid," katanya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Munarman di Rumahnya Tangerang Selatan, Berlangsung Sekira 20 Menit
Adapun penggeledahan yang dilakukan oleh tim Gegana dan tim Densus 88 Antiteror Polri seiring dengan penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman di kediamannya di Tangerang Selatan.
Azis mengatakan, untuk menyikapi penangkapan terhadap Munarman ini pihaknya masih akan melihat kemungkinan yang terjadi nantinya.
"Kita lihat nanti," tuturnya.
Minta pakai sandal
Dalam rekaman video yang beredar di awak media, Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung ketika ditangkap.
Kedua tangannya juga tampak diborgol petugas.
Penangkapan itu juga disaksikan keluarga dan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah Munarman.
Dalam rekaman 22 detik itu, Munarman sempat menolak dibawa petugas berseragam lengkap.
Baca juga: Detik-detik Saat Munarman Ditangkap Densus 88 di Kediamannya di Pamulang, Sempat Minta Pakai Sandal
Sembari digelandang petugas, dia menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun petugas tetap membawa Munarman menuju mobil tahanan.
"Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..," kata Munarman dan ucapannya terputus karena digelandang petugas menuju mobil.
Dalam video itu, Munarman juga sempat meminta terlebih dahulu memakai alas kaki.
Namun petugas langsung membawa Munarman menuju mobil tahanan.
"Saya pakai sendal, saya pakai sendal (dulu)," katanya sembari tetap digelandang ke mobil tahanan.
Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Baca juga: Munarman Ditangkap Karena Terlibat Kelompok Teroris JAD yang Terafiliasi Dengan ISIS
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD.
Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.
Hingga saat ini, Ahmad menyatakan Munarman tengah dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.