Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id untuk Cek Bantuan UMKM Secara Online

Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, untuk mengecek daftar penerima bantuan UMKM (BPUM).

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Akses Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id untuk Cek Bantuan UMKM Secara Online
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, untuk mengecek daftar penerima bantuan UMKM (BPUM). 

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: Segera Cairkan Dana Rp 1,2 Juta! Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM 2021

Berikut Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Berita Rekomendasi

Berikut Cara Daftar BLT UMKM:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Cek BLT UMKM 2021 Melalui Laman Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek Bantuan UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas