Keterlibatan Desi Arryani Dalam Kasus Korupsi Proyek Fiktif Tak Terkait Jasa Marga
PT Jasa Marga menyatakan keterlibatan Desi Arryani dalam kasus korupsi kontrak pekerjaan fiktif tidak terkait dengan perusahaan pelat merah tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan keterlibatan Desi Arryani dalam kasus korupsi kontrak pekerjaan fiktif tidak terkait dengan perusahaan pelat merah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menanggapi pemberitaan Tribunnews.com sebelumnya.
"Keterlibatan Ibu Desi Arryani dalam perkara tindak pidana korupsi adalah dalam kapasitasnya sebagai mantan pegawai Waskita Karya, terkait dengan kegiatan Waskita Karya dan bukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama Jasa Marga dan tidak terkait dengan kegiatan Jasa Marga," jelas Heru lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (28/4/2021).
"Sesuai hal di atas, kami memohon kepada media, untuk tidak mengaitkan pemberitaan mengenai keterlibatan Ibu Desi Arryani dalam perkara tindak pidana korupsi dengan kapasitas beliau sebagai mantan Direktur Utama Jasa Marga," katanya menambahkan.
Baca juga: Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum
Diwartakan sebelumnya, para mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapatkan vonis 4 sampai 7 tahun karena dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp202,29 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ungkap Ketua Majelis Hukum Panji Surono.
Adapun para pejabat Waskita Karya itu adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/ Divisi II Waskita Karya periode 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman.
Baca juga: Penuhi Standar Pelayanan Minimal, Jasa Marga Perbaiki Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek
Kemudian mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman.
Terakhir adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Diketahui Desi Arryani dipidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta sibsudair pidana kurungan 2 bulan.
Sementara itu Fathor Rachman, Jarot Subana, Fakih Usman divonis dengan 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta.
Baca juga: Jasa Marga Dukung Langkah Polisi Bikin Penyekatan di Jalan Tol
Sedangkan Yuly Ariandi Siregar divonis 7 tahun penjara.
"Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan pengganti selama 2 bulan," sebut Ketua Majelis Hakim.
Adapun kelimanya dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi kelimanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) total kerugian negara akibat proyek fiktif itu mencapai Rp202 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.