Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terilhami Ramainya Kasus Gisel, Advokat Gugat Penjelasan Pasal UU Pornografi ke MK

Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Terilhami Ramainya Kasus Gisel, Advokat Gugat Penjelasan Pasal UU Pornografi ke MK
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNNEWS.COM - Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh Elok Dwi Kadja, seorang advokat dari Surabaya.

Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 yang digugat berbunyi, 'Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.'

Kuasa Hukum Elok, Muhammad Sholeh mengatakan, gugatan tersebut karena penjelasan pada Pasal 4 Ayat 1 dinilai bertentangan dengan isi Pasal 4 Ayat 1.

Baca juga: Sebut Sudah 20 Kali Wajib Lapor, Gisella Anastasia Ungkap Rasa Syukur Masih Bisa Pulang ke Rumah

"Nah kenapa kita gugat karena penjelasannya itu justru bertentangan dengan Pasal 4. Kalau Pasal 4 melarang tapi di dalam penjelasannya ada perkecualian."

"Kecuali membuat untuk kepentingan pribadi itu diperbolehkan, nah ini yang kita gugat," kata Sholeh kepada Tribunnews.com, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut Sholeh mengatakan, awalnya pengajuan gugatan ini karena terilhami ramainya kasus artis Gisella Anastasia.

Berita Rekomendasi

"Ini kita gugat karena terilhami adanya rame-rame kasus Gisel. Dimana dia menyebutkan pada saat beradegan mesum dengan pacarnya, tiba-tiba handphonenya hilang dan tersebarlah video porno itu," sambungnya.

Baca juga: Update Kasus Video Syur Gisel-Michael Yukinobu, Kejati DKI: Berkas Perkara Masih Proses Dilengkapi

Perlu diketahui, bunyi dari Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 yakni:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas