Terilhami Ramainya Kasus Gisel, Advokat Gugat Penjelasan Pasal UU Pornografi ke MK
Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh Elok Dwi Kadja, seorang advokat dari Surabaya.
Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 yang digugat berbunyi, 'Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.'
Kuasa Hukum Elok, Muhammad Sholeh mengatakan, gugatan tersebut karena penjelasan pada Pasal 4 Ayat 1 dinilai bertentangan dengan isi Pasal 4 Ayat 1.
Baca juga: Sebut Sudah 20 Kali Wajib Lapor, Gisella Anastasia Ungkap Rasa Syukur Masih Bisa Pulang ke Rumah
"Nah kenapa kita gugat karena penjelasannya itu justru bertentangan dengan Pasal 4. Kalau Pasal 4 melarang tapi di dalam penjelasannya ada perkecualian."
"Kecuali membuat untuk kepentingan pribadi itu diperbolehkan, nah ini yang kita gugat," kata Sholeh kepada Tribunnews.com, Rabu (28/4/2021).
Lebih lanjut Sholeh mengatakan, awalnya pengajuan gugatan ini karena terilhami ramainya kasus artis Gisella Anastasia.
"Ini kita gugat karena terilhami adanya rame-rame kasus Gisel. Dimana dia menyebutkan pada saat beradegan mesum dengan pacarnya, tiba-tiba handphonenya hilang dan tersebarlah video porno itu," sambungnya.
Baca juga: Update Kasus Video Syur Gisel-Michael Yukinobu, Kejati DKI: Berkas Perkara Masih Proses Dilengkapi
Perlu diketahui, bunyi dari Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 yakni:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.