Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Tuntut Maksimal Kasus WN India dan Antigen Bekas

Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan anak buahnya menuntut maksimal para pelaku pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Tuntut Maksimal Kasus WN India dan Antigen Bekas
Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung, Burhanuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan anak buahnya menuntut maksimal para pelaku pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Terutama terkait kasus WN India dan Antigen Bekas.

Burhanuddin menilai prokes tersebut dianggap sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, hal itu menyikapi beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kualanamu Medan.

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas.

“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” kata Eben dalam keterangan persnya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Marah Besar, Menteri BUMN Erick Thohir: Tindak Tegas Pelaku Kasus Rapid Test Antigen Bekas!

Sebelumnya, publik dihebohkan kasus masuknya WN India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan.

Eben menambahkan, Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera.

Berita Rekomendasi

“Sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas