Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesimpulan Tim Kajian UU ITE: Pemerintah Akan Buat Buku Pedoman Hingga Tambah Pasal 45 C

Mahfud MD menjelaskan setidaknya ada empat poin dalam kesimpulan yang telah dibuat Tim Kajian UU ITE.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kesimpulan Tim Kajian UU ITE: Pemerintah Akan Buat Buku Pedoman Hingga Tambah Pasal 45 C
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD. 

Diberitakan sebelumnya Mahfud mengumumkan pemerintah telah membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin (22/2/2021) di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat.

Baca juga: Tidak Punya Menu Favorit Buka Puasa, Tapi Mahfud MD Punya Permintaan Khusus Kepada Istrinya

Rincian terkait tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik.

Dalam salinan keputusan tersebut yang diterima Tribunnews.com pada Senin (22/2/2021) ada dua pertimbangan dibentuknya tim tersebut.

Pertama, bahwa dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu dilakukan pengkajian secara komprehensif dengan melibatkan kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Kedua, bahwa setelah berlaku sejak tanggal 21 April 2008, pelaksanaan UU ITE ternyata menimbulkan kontroversi karena ada yang menilai memuat pasal-pasal yang terlalu lentur atau pasal karet (haatzai artikelen).

Sehingga untuk merespon pendapat-pendapat masyarakat tersebut, pada acara pembukaan Rapat Pimpinan Nasional TNI-POLRI tanggal 15 Februari 2021 Presiden mengarahkan perlunya dilakukan pengkajian baik terkait kriteria implementatif maupun terkait perumusan substansinya.

Tim tersebut terdiri dari dua yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Berita Rekomendasi

Tim Pengarah diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Komuninasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Tim tersebut bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo (Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).

Sekretaris Tim Pelaksana dijabat Imam Marsudi (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya).

Ketua dan Sekretaris Tim Pelaksana bertugas mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Kedua, mengoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Ketiga mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas