Kominfo Dorong Masyarakat Dapat Akses Informasi yang Faktual
Terbuka merupakan langkah awal membangun rasa saling percaya antar pemerintah dengan masyarakatnya.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Tata Kelola Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika Mulyani menilai pemerintah berupaya meningkatkan kualitas komunikasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pihaknya mendorong agar masyarakat mendapatkan akses informasi yang faktual.
“Seberapa baik demokrasi ditentukan oleh tingkat pengetahuan masyarakatnya di dalam akses untuk mendapatkan informasi yang faktual, sehingga mewujudkan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi lebih positif dan erat,” ujarnya dalam agenda Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Kamis (29/4/2021).
Berangkat dari hal tersebut, lanjutnya, peran pemerintah dalam membangun sistem komunikasi yang sehat untuk mendorong kualitas ruang publik dan komunikasi publik adalah hal yang signifikan.
Baca juga: Saring Informasi Sebelum Disebar Sebagai Upaya Menangkal Hoaks Covid-19
Salah satu peran untuk membangun ruang publik yang sehat adalah melalui budaya keterbukaan informasi yang telah diregulasi di Indonesia sebagai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Terbuka merupakan langkah awal membangun rasa saling percaya antar pemerintah dengan masyarakatnya.
“Masyarakat sekarang mendapatkan referensi informasi tidak hanya pada pemerintah dan media massa, namun juga pada aktivitas media baru misalnya influencer, atau Opinion leader di media baru, terlepas dari validnya informasi tersebut,” urai Mulyani.
“Penting bagi pemerintah untuk menyadari perubahan lanskap komunikasi digital ini. Setiap komponen komunikator pemerintah sampai level ke bawah sekarang mempunyai peran di ruang publik,” lanjutnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan PPID merupakan garda terdepan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Kembangkan Startup, Kominfo Fokuskan Penguatan Produk dan Akses Jejaring Bisnis
PPID menurutnya, dituntut harus lebih paham undang-undang keterbukaan informasi publik.
Tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Garda terdepan dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah PPID yang harus bersinergi dengan semua badan publik. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan mengacu kepada undang-undang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.