Kritik Rizieq Shihab: Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan
Eks Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menyinggung kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menyinggung kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.
Kebijakan yang disindir yakni larangan mudik pada libur lebaran tahun ini, tapi di sisi lain sektor pariwisata justru dibuka lebar.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan atas kerumunan Megamendung, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
"Ini kan mudik dilarang dalam rangka mencegah penyebaran Covid ini kan masuk langkah-langkah untuk penanganan wabah. Tapi sementara wisata dibiarkan," kata Rizieq di persidangan.
Rizieq juga menyinggung longgarnya penanganan Covid-19 khususnya di sektor pariwisata.
Baca juga: Rizieq Tanya Siapa yang Harus Patuh Prokes, Saksi Ahli Jawab Publik dan Pejabat Publik
Dimana warga negara asing (WNA) dibiarkan begitu saja masuk Indonesia sekalipun WNA itu berasal dari negara yang tengah dilanda wabah paling parah di dunia yaitu India.
"Sekarang lagi ramai, masyarakat dilarang lebaran pulang mudik, tapi WNA dibiarkan masuk Indonesia," ucap dia.
"Orang asing datang dari negeri yang wabahnya paling parah saat ini, India, itu dibiarkan masuk Indonesia," sambung Rizieq.
Eks pentolan FPI ini lalu menanyakan kepada ahli yang duduk sebagai saksi, apakah kebijakan semacam itu efektif untuk menangani wabah Covid-19.
"Nah ini pertanyaan saya dalam ilmu epidemiologi, apakah hal semacam ini efektif penanganan wabah?" tanya Rizieq kepada saksi.
Ahli dari Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Panji Fortuna menjelaskan prinsip penularan berkaitan dengan mobilitas manusia.
Sehingga jika terjadi mobilitas atau pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain, maka pada dasarnya dia punya potensi sebagai sumber penularan.
Sementara soal perjalanan internasional, Panji menyatakan bahwa perjalanan spesifik dari India sudah dilarang oleh pemerintah dengan cara menutup pintu masuk para pendatang.
Sedangkan dalam konteks perjalanan internasional secara umum, pemerintah sudah mewajibkan pendatang dari luar negeri menunjukkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan dengan hasil negatif Covid-19 dan kemudian melakukan karantina selama 5 - 14 hari.
"Jadi ini sebenarnya kaitannya dengan mobilitas manusia. Sumber penularan Covid itu adalah manusia. Jadi kalau manusia bergerak satu tempat ke tempat lain dan dia membawa virus tersebut, maka dia berpotensi menjadi sumber penularan," tutur Panji.
Dalam perkara ini, eks pentolan FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.