Munarman Masih Belum Bisa Bertemu Kuasa Hukum, Aziz Yanuar: Sudah Kami Coba Tetap Dilarang
Kata Aziz, hal itu membuat Munarman belum juga mendapatkan haknya di dalam ruang tahanan, bahkan untuk persoalan mengganti pakaian sekalipun.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
"Belum (ada komunikasi) hingga saat ini, makanya tadi saya permasalahkan kan, beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Lanjut kata Aziz, ketentuan yang membatasi pendampingan Munarman dengan kuasa hukumnya tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan.
Di mana kata dia ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) mengingat ancaman hukumannya melebihi lima tahun penjara.
"Padahal ancaman hukumannya saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," ucapnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Terorisme, Munarman Satu Rutan Dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron.
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, saat proses penangkapan kliennya atas dugaan pidana terorisme, terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kliennya tersebut.
Pasalnya kata dia, kedua mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan harus ditutup menggunakan kain hitam.
"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Padahal kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.
"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.
Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.
Bahkan kata Aziz, kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.
"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tukasnya.