Munarman Pakai Penutup Mata Digiring ke Polda Metro Jaya, Polri: Agar Tak Ketahui Identitas Petugas
Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan alasan penutupan mata Munarman saat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan alasan penutupan mata Munarman saat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan.
Menurut Ahmad, penutupan mata atau wajah ini adalah standar internasional untuk kasus terorisme.
Perlu diketahui, kasus terorisme adalah kasus yang terorganisir.
Sehingga petugas yang mengamankan atau operator diwajibkan untuk menggunakan penutup wajah atau penutup mata.
Baca juga: Tanggapan Rocky Gerung tentang Penangkapan Munarman: Kelihatannya Memang Munarman Sudah Ditunggu
Baca juga: Polri Pastikan Memiliki Alat Bukti Yang Kuat Tangkap Munarman Terkait Terorisme
"Masalah menutup mata, ini adalah standar internasional, bahwa kasus terorisme adalah kasus terorganisir. Dimana antara yang melakukan petugas atau yang mengamankan, dia diwajibkan untuk menggunakan penutup wajah."
"Kemudian yang dilakukan penangkapan juga ditutup mata," kata Ahmad dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (29/4/2021).
Hal itu dilakukan dengan maksud pelaku atau tersangka kasus terorisme yang ditangkap tidak mengetahui identitas dari petugas.
"Dengan maksud apa, semua yang ditangkap tidak mengetahui identitas daripada petugas atau operator tersebut."
"Ini merupakan standar internasional terhadap pelaku atau tersangka kasus-kasus terorisme," sambungnya.
Baca juga: Alasan Polri Baru Tangkap Munarman Usai 7 Hari Berstatus Tersangka
Baca juga: PAN Minta Polri Profesional dan Transparan Tangani Kasus Munarman
Munarman Digiring ke dalam Rutan Polda Metro Jaya dengan Mata Tertutup Kain Hitam
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dibawa ke Polda Metro Jaya seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).
Munarman tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.45 WIB.
Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Munarman masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat penangkapan.
Baca juga: Penangkapan Munarman Bukti Jaringan Radikalisme dan Terorisme Bisa Menyusup Kemana-mana
Baca juga: Amnesty International: Polisi Harus Usut Dugaan Pelanggaran SOP Atas Penangkapan Munarman
Namun, ketika sampai di Polda Metro Jaya, Munarman digiring ke dalam rutan dengan mata tertutup kain hitam.
Munarman diapit oleh dua personel polisi. Kedua tangan Munarman diborgol ke belakang.
Penutupan mata Munarman ini pun kemudian mengundang banyak pertanyaan dari publik.
Baca juga: Usman Hamid: Polisi Tidak Menghargai Nilai HAM saat Menjemput Paksa Munarman
Baca juga: Andi Arief: Saya Tidak Yakin Munarman Terlibat Terorisme
Komnas HAM Nilai Tindakan Kepolisian Menutup Mata Munarman Berlebihan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menilai tindakan personel kepolisian menutup mata mantan Sekretaris Umum FPI Munarman saat penangkapan terkait dugaan tindak pidana terorisme berlebihan.
Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.
"Tindakan hukum apapun harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan. Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan."
"Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Munarman Ditahan Satu Rutan Dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron
Baca juga: Mata Munarman Ditutup saat Dibawa ke Polda, Azis Yanuar Singgung Penangkapan Abu Bakar Baasyir
Semua orang yang berhadapan dengan penegakan hukum, kata Anam, memiliki prosedur yang sama dan secara konstitusi dilindungi.
Namun demikian, Anam juga membenarkan ada beberapa prosedur yang secara khusus melekat pada subtansi hukum tentu misalnya narkoba dan terorisme, atau mekanisme khusus karena batasan umur misalnya anak yang berhadapan dengan hukum.
"Semua prosedur itu tidak bisa diterapkan secara berlebihan. Tindakan berlebihan dalam bentuk apapun dilarang oleh hukum itu sendiri," kata Anam.
Anam belum menjawab ketika ditanya apakah perlakuan tersebut tergolong pelanggaran HAM atau bukan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Annas Furqon Hakim/Gita Irawan)
Baca berita lainnya terkait Munarman Ditangkap Polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.