Soal KKB Papua Dianggap Teroris, Komnas HAM: Tak Akan Ada yang Berubah, Situasi Sama Saja
Komisioner Komnas HAM Amiruddin angkat bicara terkait penetapan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris oleh pemerintah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab angkat bicara terkait penetapan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris oleh pemerintah.
Menurutnya perubahan label ini bukan barang baru dalam kasus KKB.
Terkini, ketika dilabeli menjadi teroris, Amiruddin menilai hal itu tak akan mengubah situasi konflik di Papua.
"Saya tahu betul bagaimana dulu berubah-ubahnya label ini, dari mulai separatis, panjang kali istilahnya sampai lupa, KSP, KKSP, sekarang menjadi KKB, sekarang menjadi teroris," ujar Amiruddin, dalam diskusi daring bertajuk 'KKB Teroris atau Bukan?', Kamis (29/4/2021).
"Apa yang berubah? Nggak ada. Situasinya sama aja. Nah, sementara keadaan di lapangan juga tidak selalu bisa dikendalikan," imbuhnya.
Baca juga: Setara Institute: Pelabelan Teroris Terhadap KKB di Papua Rentan Timbulkan Pelanggaran HAM
Karena itu, Amiruddin meminta pemerintah untuk menempuh langkah persuasif demi menghilangkan konflik di Papua.
Menurutnya langkah persuasif lebih efektif dibandingkan dengan aksi kekerasan.
Namun, hal ini juga harus dibarengi dengan tokoh-tokoh Papua yang membuka diri.
"Saya berharap konteks Papua langkah persuasif dan berkomunikasi yang baik bisa kita tempuh dan saya juga berharap banyak pihak atau tokoh di Papua bisa membuka diri untuk bisa berkomunikasi," jelas Amiruddin.
Baca juga: Mahfud Jelaskan Tugas Polri, TNI, dan BIN Setelah KKB Papua Diumumkan Sebagai Organisasi Teroris
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.
Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Peringatan Mahfud MD Kepada TNI-Polri Dalam Tumpas KKB Papua: Jangan Sampai Sasar Masyarakat Sipil
Mahfud menjelakan definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KkB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.