Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polri Tak Izinkan Kuasa Hukum Temui Munarman di Polda Metro Jaya

Polri mengungkapkan alasan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman masih belum diperbolehkan dijenguk kuasa hukumnya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Polri Tak Izinkan Kuasa Hukum Temui Munarman di Polda Metro Jaya
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkapkan alasan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman masih belum diperbolehkan dijenguk kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta hingga Jumat (30/4/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Munarman merupakan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Dengan kata lain, kata dia, penyidikan hingga hukum acara pidana yang dilakukan kepada Munarman berbeda dengan tersangka dalam kasus tindak pidana umum biasa.

"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Ia menyampaikan penyidik Polri juga masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Terus Lakukan Upaya Pendampingan Hukum Meski Masih Dilarang Bertemu Munarman

"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) akan melayangkan surat yang berisi permohonan perlindungan hukum ke beberapa pihak terkait termasuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Anggota tim Taktis Azis Yanuar mengatakan, itu dilakukan pihaknya karena mereka mengaku hingga saat ini masih belum bisa menemui Munarman yang sedang menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tim Taktis Terus Lakukan Upaya Pendampingan Hukum Meski Masih Dilarang Bertemu Munarman

Aziz mengatakan upaya tersebut dilakukan agar kliennya mendapat perlindungan dari upaya dugaan kriminalisasi, terorisasi dan sasaran pelampiasan dendam berbalut dalih penegakan hukum.

"Permohonan perlindungan hukum dari Warga Negara Indonesia menggunakan instrumen negara yang ditujukan kepada rencananya Bapak Kapolri yang terhormat, bapak-bapak anggota dewan yg terhormat dan institusi lain yg terkait," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Dekat dengan Lapisan Masyarakat Marjinal, Wakil Ketua LPSK Terkejut Munarman Ditangkap Densus 88

Adapun alasan Aziz melayangkan permohonan tersebut kepada Kapolri karena dirinya menilai sosok tersebut sebagai orang yang humanis.

Tak hanya itu, Jendral Listyo juga dinilai memiliki hati yang lembut sehingga Aziz meyakini kliennya akan mendapat perlindungan Hak Asasi Manusia.

"Beliau adalah sosok humanis dan berhati lembut, insyaAllah peduli dengan nasib HAM WNI," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas