Ketua MPR RI : Tetapkan KKB Sebagai Teroris, Pemerintah Tak Perlu Ragu Bertindak
Resmi tetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris, pemerintah tak perlu ragu lagi dalam menindak KKB.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Polhukam telah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris.
Terkait hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan pemerintah tak perlu ragu lagi dalam menindak KKB.
"Meminta pemerintah tidak perlu ragu melakukan penindakan terhadap KKB sesuai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme karena pemerintah telah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris," ujar Bamsoet, kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Legislator Gerindra Nilai Penetapan KKB Sebagai Teroris Bukan Solusi Selesaikan Masalah Papua
Dia juga meminta pemerintah dan aparat TNI-Polri berkomitmen untuk terus memproses atau melakukan penindakan terhadap KKB.
Mengingat tindakan mereka, kata Bamsoet, sudah menimbulkan keresahan dan rasa takut di masyarakat yang dapat dikategorikan perbuatan teror dan melanggar HAM.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Gerakan Teroris, IPW: Densus 88 Harus Segera Bergerak
Baca juga: Perjuangan Bharada Komang Jadi Brimob Hingga Gugur Dalam Kontak Senjata dengan KKB di Papua
"Kami juga mendukung pemerintah bersama TNI-Polri dan BIN yang telah mengambil langkah/strategi yang tepat dengan meningkatkan kinerja intelijen agar dapat diketahui teknik dan cara untuk mengatasi secara menyeluruh persoalan gangguan keamanan di Papua tersebut," kata dia.
"Disamping memutus rantai penjualan senjata ke kelompok sparatis disana juga mempersempit ruang gerak mereka," pungkas Bamsoet.