Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri: Seperti Penanganan Teroris di Poso, Densus 88 Akan Diterjunkan Tumpas KKB di Papua

Densus 88 pastinya akan dilibatkan juga tentunya cara bertindak dan penegakan hukumnya juga mengikuti UU terorisme.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mabes Polri: Seperti Penanganan Teroris di Poso, Densus 88 Akan Diterjunkan Tumpas KKB di Papua
Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota Densus 88 berjaga saat terduga teroris dari Makassar tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris. Apakah Polri bisa mengerahkan Densus 88 untuk menumpas teroris di Papua?

"Tentunya saat ini Polri sedang merumuskan implementasi keterlibatan Densus 88 yang merupakan pasukan khusus menangani aksi-aksi terorisme di Indonesia. Terkait dengan kelompok kriminal bersenjata yang telah disebut oleh pemerintah merupakan teroris tentunya juga terjadi perubahan cara dan penegakan hukum serta hukum acaranya," ujar Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (30/4/2021).

Menurut Ramadhan, saat ini staf operasi Polri sedang merumuskan implementasi seperti apa keterlibatan dari personel Densus 88 AT Polri tersebut, mengacu seperti penanganan teroris di Poso terhadap Mujahidin Indonesia Timur operasi yang dilakukan melibatkan Densus 88.

"Artinya dalam penanganan kasus terorisme yang terjadi saat ini terhadap KKB maka personel Densus 88 pastinya akan dilibatkan juga tentunya cara bertindak dan penegakan hukumnya juga mengikuti UU terorisme."

Baca juga: Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Gerakan Teroris, IPW: Densus 88 Harus Segera Bergerak

Saat disinggung soal adanya peringatan soal jangan sampai pelanggar HAM, termasuk bagaimana menjamin proses penegakan hukum terhadap teroris sesuai dengan kaidah HAM, Ramadhan menjawab,"

"Polri juga harus memetakan karena kelompok kriminal bersenjata ini berbaur, kita harus benar-benar memetakan mana masyarakat mana kelompok kriminal bersenjata jangan sampai terjadi salah sasaran. Karena mereka ini bisa membentengi diri dengan cara berbaur dengan masyarakat."

"Saat ini terdapat Operasi Nemangkawi dimana pendekatan-pendekatan pre-emtif dan preventif yang dilakukan. Hal ini Dapat dicontohkan seperti Operasi Binmas Noken dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Tiga konsekuensi

Peneliti terorisme UI Ridlwan Habib menilai ada tiga konsekuensi setelah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah, Kamis (29/4/2021) kemarin.

Pertama, kata dia, ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini adalah Densus 88.

Selain itu, kata dia, para pelaku dihukum menggunakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.

Dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme, kata Ridlwan, Polri bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI.

"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," kata Ridlwan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Labelisasi Teroris Terhadap KKB Dinilai Sebagai Cerminan Pendekatan Keamanan di Papua

Konsekuensi kedua, kata dia, adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua berdasarkan pimpinan mereka.

"Jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung. Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen , kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," kata Ridlwan yang merupakan alumni S2 Intelijen UI tersebut.

Konsekuensi ketiga, kata dia, Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi bersenjata di Papua.

Baca juga: Legislator Gerindra Nilai Penetapan KKB Sebagai Teroris Bukan Solusi Selesaikan Masalah Papua

Termasuk, kata dia, mereka yang mendukung di medsos.

"Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018," kata Ridlwan.

Penangkapan itu, kata dia, juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.

"Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan Undang-Undang terorisme," kata dia.

Baca juga: Densus 88 akan Dilibatkan Menumpas KKB Papua

Ridlwan mengatakan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.

"Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah," kata Ridlwan.

IPW: Densus harus tunjukkan prestasinya

Pemerintah telah menetapkan KKB Papua sebagai gerakan teroris. Indonesia Police Watch (IPW) berharap Densus 88 Anti Teror harus segera bergerak menunjukkan prestasinya.

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengatakan, sebulan setelah penetapan itu Densus 88 bisa turun ke Papua untuk membersihkan aksi teroris Papua yang meresahkan masyarakat.

"Minimal melokalisir gerakan kelompok teror tersebut," kata Neta S Pane dalam keterangan pers, Jumat (30/4/2021).

Namun IPW mengingatkan bahwa teroris Papua lebih bengis, lebih terlatih, lebih solid dan lebih canggih persenjataannya ketimbang teroris non Papua.

"Teroris Papua seakan telah menorehkan fenomena baru dalam sejarah terorisme dimana seorang jenderal bisa terbunuh dalam serangan teroris," kata Neta.

Gugurnya Kepala BIN Daerah Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha, pada Minggu (25/4/2021) menjadi sejarah pertama adanya seorang perwira tinggi TNI yang tewas dalam konflik di Papua.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa teroris Papua sepertinya memiliki penembak jitu yang terlatih dengan senjata mumpuni.

Menurut Neta, ulah bengis Teroris Papua ini terlihat juga dalam seminggu pada Minggu pertama April 2021.

Di era itu Teroris Papua sudah menewaskan warga dari berbagai kalangan, mulai guru, siswa hingga tukang ojek di Kabupaten Puncak.

Selain itu Teroris Papua merusak sekolah dan rumah-rumah warga. Bahkan KKB membakar rumah anggota DPRD di Kampung Beoga.

Dari data yang diperoleh IPW, Teroris Papua di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak misalnya, memiliki 30 pucuk senjata api, terdiri dari berbagai merek, mulai dari laras panjang hingga pistol genggam, di antaranya SS1 hingga M16.

Teroris Papua terlihat cukup solid dan terafiliasi hanya pada satu kelompok, yakni Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Baca juga: Label Teroris Untuk KKB Dinilai Tak Akan Akhiri Pelanggaran HAM yang Dialami Orang Papua

Berbeda dengan Teroris Non Papua yang terdiri dari lima kelompok, yakni Negara Islam Indonesia (NII) yang berkembang sejak pasca kemerdekaan Indonesia, Jamaah Islamiyah (JI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), dan Jamaah Ansharut Khilafah (JAK).

Sejak Januari hingga Maret, Densus 88 sudah berhasil menangkap 94 terduga Teroris Non Papua.

Tentunya, setelah pemerintah menetapkan KKB sebagai Teroris Papua, publik menunggu gebrakan operasi pencegahan dan penindakan terorisme oleh Densus 88 di Bumi Cenderawasi itu.

Publik menunggu mampukah Densus 88 menaklukkan gunung dan rimba raya tempat persembunyian Teroris Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas