Pakar Sebut Praperadilan Cara Tepat bagi Kuasa Hukum Munarman Uji Keabsahan Penangkapan
Pakar hukum sebut upaya praperadilan yang akan dilakukan tim kuasa hukum Munarman adalah tepat untuk uji keabsahan penangkapan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad turut memberikan respon terkait penangkapan anggota Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Munarman oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri, Selasa (28/4/2021) kemarin.
Adapun penangkapan Munarman dilakukan atas dugaan tindak terorisme.
Suparji mengatakan, penangkapan itu dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Tim Densus 88 Anti-teror Polri telah didasarkan pada bukti yang dimiliki kepolisian.
Pasalnya kata dia, jika tidak ditemukan bukti yang cukup maka kepolisian tidak berhak melakukan penangkapan.
"Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana terorisme yang didasarkan pada bukti-bukti permulaan yang dimiliki aparat penegak hukum.," kata Suparji saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Munarman Masih Belum Bisa Bertemu Kuasa Hukum, Aziz Yanuar: Sudah Kami Coba Tetap Dilarang
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia itu juga mengatakan bahwa upaya praperadilan yang akan dilakukan tim kuasa hukum Munarman adalah tepat.
Karena menurutnya, melalui langkah tersebut maka pandangan terkait adanya pelanggaran HAM dalam penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu bisa diuji keabsahannya.
"Sebaiknya begitu (jalur praperadilan) disitulah akan diuji tentang adanya kejanggalan atau tidak dipenuhinya syarat dan prosedur penangkapan (Munarman)," imbuhnya.
Baca juga: Dekat dengan Lapisan Masyarakat Marjinal, Wakil Ketua LPSK Terkejut Munarman Ditangkap Densus 88
Tak hanya itu, dengan menempuh praperadilan maka tim kuasa hukum telah melalui jalur resmi yang diatur oleh Undang-undang.
"Mekanisme inilah yang disediakan oleh hukum untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, ya itu jalur resmi yang diberikan oleh Undang-undang," tukas Suparji.
Seperti diketahui, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman SH ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo juga membenarkan bahwa Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Dalam informasi yang beredar, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.