Sidang Kasus Pidana Pasar Modal, Mantan Bos AISA Merasa Dikriminalisasi
Laporan keuangan juga telah diaudit oleh auditor independen dengan opini WTP, dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dibahas di RUPS
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
Penggelembungan Piutang
Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Zaid memaparkan soal penggelembungan angka piutang yang dipermasalahkan dalam dakwaan.
Menurutnya, sesuai fakta persidangan, peningkatan angka piutang tersebut juga atas inisiatif dari Sjambiri. Meski awalnya membantah, Sjambiri tak berkutik setelah hakim mengkonfrontasinya dengan anggotanya sendiri, salah satunya Hartanto.
"Setelah dikonfrontir, baru diketahui Sjambiri yang memerintahkan Hartanto untuk melakukan peningkatan piutang keuangan," tegas Zaid.
Zaid juga menegaskan bahwa terdakwa seharusnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas laporang keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam POJK No.75 tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi: “Dalam hal laporan keuangan yang disampaikan telah di audit atau ditelaah secara terbatas, tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sampai dengan tanggal pendapat akuntan”
"Kemudian Pak Joko dan Pak Budhi menandatangani laporan keuangan tersebut atas perintah POJK juga, yang memerintahkan direksi menandatangani pernyataan laporan keuangan," katanya.
Lebih jauh Zaid juga mengaku bingung, apa yang membuat kliennya sampai diseret ke ranah pidana. Dia membandingkan dengan kasus serupa dimana OJK memberikan Hukuman Sanksi Administrasi atau Perintah Tertulis terhadap PT. Hanson Internasional dalam kasus Jiwasraya.
"Ini kasus pertama yang dipidanakan, kami juga tidak mengerti. Padahal sesuai asas ultimum remedium, sanksi pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penegakan hukum," katanya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum saat diajukan pertanyaan seputar perkara ini menyatakan tidak bersedia untuk berkomentar.