TB Hasanuddin: Segera Turunkan Perpres Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik keputusan pemerintah mengkategorikan Kelompok Kriminal
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawam Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik keputusan pemerintah mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Namun Hasanuddin mengingatkan agar pasukan yang dilibatkan dalam pemberantasan separatis di Papua harus benar-benar terstruktur dan terkendali dengan baik.
"Mengingat teroris di Papua sudah memiliki organisasi yang cukup kuat,terstruktur serta mendapat dukungan dari sebagian masyarakat, maka pasukan yang dilibatkanpun harus terstruktur dengan baik," kata politikus PDI Perjuangan ini kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Menurut Hasanuddin, Komando Pengendalian (Kodal) penumpasan teroris di Papua harus jelas, siapa bertanggung jawab kepada siapa.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Khawatir Status Teroris untuk KKB Papua Menutup Jalan Damai
Kemudian, imbuhnya, sistem kordinasinya seperti apa dan yang terpenting targetnya pun harus terukur dengan baik dengan tetap memperhatikan HAM.
"Untuk menunjang keberhasilan , Pemerintah harus segera mengeluarkan Perpres tentang keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris. Jangan sampai kedodoran di lapangan," ujarnya.
Hasanuddin mendesak agar setelah status KKB di Papua menjadi teroris, harus mendapat penanganan yang lebih komprehensif.
Baca juga: Soal KKB Papua Dianggap Teroris, Komnas HAM: Tak Akan Ada yang Berubah, Situasi Sama Saja
"Ketika statusnya diturunkan dari OPM menjadi KKB, ternyata tidak mendapat tindakan yang efektif. Malahan setelah dinyatakan sebagai KKB, korban dari TNI/Polri justru lebih banyak. Bahkan terbukti justru dalam status KKB itulah senjata OPM semakin banyak, pengikutnya pun semakin bertambah. Saya tegaskan, ini jangan terulang lagi, setelah menjadi status teroris," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.
Baca juga: Jadi Tersangka Terorisme, Munarman Satu Rutan Dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron.
Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud menjelakan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).