Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KKB di Papua Dilabeli Teroris, Densus 88 Bisa Tangkap Pendukung di Medsos Seperti Veronica Koman

Dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme, kata Ridlwan, Polri bisa meminta bantuan TNI bahkan pasukan khusus TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KKB di Papua Dilabeli Teroris, Densus 88 Bisa Tangkap Pendukung di Medsos Seperti Veronica Koman
SBS TV
DPO Veronica tampil di SBS TV Australia. SBS TV kerap menyiarkan konflik dan kerusuhan di Papua. Veronica Koman seperti Nantang Polri, Jadi DPO, Malah Muncul di TV Australia: Saya Tak Akan Berhenti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti terorisme UI Ridlwan Habib menilai ada tiga konsekuensi setelah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah, Kamis (29/4/2021) kemarin.

Pertama, kata dia, ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini adalah Densus 88.

Selain itu, kata dia, para pelaku dihukum menggunakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.

Dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme, kata Ridlwan, Polri bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI.

"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," kata Ridlwan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (30/4/2021).

Baca juga: KSP: Penyebutan KKB Sebagai Teroris untuk Mengefektifkan Penegakan Hukum

Konsekuensi kedua, kata dia, adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua berdasarkan pimpinan mereka.

"Jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung. Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen , kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," kata Ridlwan yang merupakan alumni S2 Intelijen UI tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Konsekuensi ketiga, kata dia, Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi bersenjata di Papua.

Termasuk, kata dia, mereka yang mendukung di medsos.

"Misalnya Veronika Koman selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018," kata Ridlwan.

Penangkapan itu, kata dia, juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.

"Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan Undang-Undang terorisme," kata dia.

Baca juga: Densus 88 akan Dilibatkan Menumpas KKB Papua


Ridlwan mengatakan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.

"Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah," kata Ridlwan.

Percaya Diri

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai labelisasi teroris terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai cerminan pendekatan keamanan di Papua.

Labelisasi itu, kata Al Araf, justru semakin membuat rasa tidak percaya masyarakat Papua terhadap pemerintah.

Padahal, kata dia, masalah utama konflik di Papua adalah rendahnya rasa saling percaya antara pemerintah terhadap orang Papua dan orang Papua terhadap pemerintah Indonesia.

Hal yang penting untuk dilakukan, kata dia, seharusnya adalah mendorong rasa saling percaya di antara keduanya untuk menyelesaikan konflik.

Sayangnya, kata Al Araf, rasa tidak percaya itu makin kuat akibat labelilasi teroris tersebut.

"Labelisasi dan stigmatisasi kelompok di Papua cermin dari perspektif pendekatan keamanan di Papua," kata Al Araf ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Polri Kesulitan Data Korban dari Pihak KKB Papua

Lebih jauh, kata dia, pelabelan teroris tidak menyelesaikan masalah dan bukan solusi dalam menyelesaikan konflik Papua.

Hal itu, kata dia, justru akan memperkeruh dan menambah masalah baru dalam menyelesaikan konflik Papua secara damai.

Dengan stigma dan label teroris tersebut, kata dia, justru akan menyakitkan bagi masyarkat Papua karena stigma tersebut sesungguhnya kurang pas dilakukan oleh pemerintah.

Baca juga: Legislator Gerindra Nilai Penetapan KKB Sebagai Teroris Bukan Solusi Selesaikan Masalah Papua

"Pemerintah terlihat bingung dan mencari jalan pintas untuk menyelesaikan papua akhirnya keliru mencari jalan penyelesaiannya dengan memberi label mereka teroris. Padahal hal itu akan justru merumitkan penyelesaian di papua secar damai," kata Al Araf

Pemerintah seharusnya, kata dia, melihat akar konflik di Papua dan mencari pendekatan yang komprehensif untuk menyelesaikannya, bukan sibuk dengan urusan masalah labelisasi.

Dari studi banyak akdemesi, kata Al Araf, akar konflik di papua meliputi faktor ketidakdilan ekonomi, marjinalisasi orang Papua, kekerasan dan pelanggaran HAM yang tidak ada penghukuman bagi pelaku impunitas dan problem historia.

Baca juga: Menilik Suasana Bandara Ilaga Papua Setelah TNI-Polri Berhasil Pukul Mundur KKB, Ini Foto-fotonya

Dari beragamnya konflik di Papua, kata dia, maka seharusnya pemerintah mencari jalan penyelesaian yang inklusif dan komprehensif penyelesaian konflik papua melalui jalan dialog.

Pendekatan keamanan, menurutnya tidak akan menjawab penyelesaian Papua dan pendekatan ekonomi dengan membangun insfrastruktur dan Membangun SDM juga belum cukup untuk menjawab masalah di Papua.

Apalagi, kata dia, labelisasi terorisme juga menjadi masalah baru dalam menyelesaikan konflik Papua.

"Kebijakan penyelesaian konflik di Papua tidak bisa bersifat top down tetapi harus dari konsensus bersama mencari jalan penyelesain konflik Papua sehingga dibutuhkan meja bersama untuk dialog," kata Al Araf.

Kata Mahfud MD

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.

Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."

"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait, untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."

"Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," beber Mahfud MD.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KKB Papua Dilabeli Teroris, Densus 88 Bisa Tangkap Pendukung di Medsos Seperti Veronica Koman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas