Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan Otoritas Myanmar Sejak 2018, Nelayan Asal Aceh Jamaluddin Akhirnya Dipulangkan ke Tanah Air

Jamaluddin dinyatakan bersalah telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Myanmar oleh Pengadilan Kwathaung dengan vonis 5 tahun penjara.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ditahan Otoritas Myanmar Sejak 2018, Nelayan Asal Aceh Jamaluddin Akhirnya Dipulangkan ke Tanah Air
Humas Dinsos Aceh
Ilustrasi: Para nelayan Aceh yang dibebaskan oleh Pemerintah India dari Penjara Andaman tiba di Banda Aceh, Jumat (12/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang WNI nelayan asal Aceh bernama Jamaluddin berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah sempat ditahan otoritas Myanmar sejak 2018.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam pernyataannya menyatakan, telah melaksanakan serah terima Jamaluddin kepada Kantor Badan Penghubung Aceh di Jakarta pada Sabtu (1/5/2021).

Diketahui Jamaluddin adalah Pawang (Kapten) KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, yang ditangkap pihak otoritas Myanmar pada 6 November 2018.

Yang bersangkutan dinyatakan bersalah telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Myanmar oleh Pengadilan Kwathaung dengan vonis 5 tahun penjara.

"KBRI Yangon terus mengupayakan pengurangan hukuman dan pengampunan kepada Otoritas penegak hukum di Myanmar," tulis Kemlu RI pada Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Cerita Kapten Amin, Nahkoda Kapal MT Queen Majesty saat Selamatkan 16 Nelayan Terapung di Laut Jawa

Dalam pernyataan itu KBRI Yangon menyatakan, juga telah berulang kali menyampaikan Nota Diplomatik terkait permohonan ampunan bagi Jamaluddin.

Berita Rekomendasi

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya persetujuan ampunan bagi Jamaluddin pada 15 April 2021.

Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang ditahan di Andaman, India sejak Maret 2020 dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda pada Sabtu dinihari.
Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang ditahan di Andaman, India sejak Maret 2020 dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda pada Sabtu dinihari. (Foto : KBRI New Delhi)

"Sdr Jamaluddin tiba di Jakarta pada tanggal 26 April 2021 dan selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sebelum diserahterimakan kepada Badan Penghubung Pemprov. Sdr Jamaludin akan dipulangkan ke daerah asal di Kabupaten Aceh Timur," lanjutnya.

Sebelumnya pada tanggal 29 Januari 2019, KBRI Yangon juga telah memulangkan sebanyak 14 orang nelayan awak kapal Bintang Jasa asal Aceh Timur ke Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas