Ditahan Otoritas Myanmar Sejak 2018, Nelayan Asal Aceh Jamaluddin Akhirnya Dipulangkan ke Tanah Air
Jamaluddin dinyatakan bersalah telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Myanmar oleh Pengadilan Kwathaung dengan vonis 5 tahun penjara.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang WNI nelayan asal Aceh bernama Jamaluddin berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah sempat ditahan otoritas Myanmar sejak 2018.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam pernyataannya menyatakan, telah melaksanakan serah terima Jamaluddin kepada Kantor Badan Penghubung Aceh di Jakarta pada Sabtu (1/5/2021).
Diketahui Jamaluddin adalah Pawang (Kapten) KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, yang ditangkap pihak otoritas Myanmar pada 6 November 2018.
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Myanmar oleh Pengadilan Kwathaung dengan vonis 5 tahun penjara.
"KBRI Yangon terus mengupayakan pengurangan hukuman dan pengampunan kepada Otoritas penegak hukum di Myanmar," tulis Kemlu RI pada Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Cerita Kapten Amin, Nahkoda Kapal MT Queen Majesty saat Selamatkan 16 Nelayan Terapung di Laut Jawa
Dalam pernyataan itu KBRI Yangon menyatakan, juga telah berulang kali menyampaikan Nota Diplomatik terkait permohonan ampunan bagi Jamaluddin.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya persetujuan ampunan bagi Jamaluddin pada 15 April 2021.
"Sdr Jamaluddin tiba di Jakarta pada tanggal 26 April 2021 dan selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sebelum diserahterimakan kepada Badan Penghubung Pemprov. Sdr Jamaludin akan dipulangkan ke daerah asal di Kabupaten Aceh Timur," lanjutnya.
Sebelumnya pada tanggal 29 Januari 2019, KBRI Yangon juga telah memulangkan sebanyak 14 orang nelayan awak kapal Bintang Jasa asal Aceh Timur ke Indonesia.