Kasus Alat Rapid Test Bekas, PKS: Hukum Berat Pelaku, Covid-19 Jangan Dijadikan Lahan Bisnis
Netty meminta pihak berwenang agar melakukan pemeriksaan tidak hanya di Bandara Kualanamu, tapi juga dilakukan di tempat pelayanan tes publik lainnya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu (KNIA), Deli Serdang, Sumatera Utara menggunakan alat bekas.
Proses daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu itu dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher meminta pihak berwenang agar melakukan pemeriksaan tidak hanya di Bandara Kualanamu, tapi juga dilakukan di tempat pelayanan tes publik lainnya.
"Kasus yang sekarang terungkap menyentuh nama Kimia Farma sebagai perusahaan farmasi negara yang seharusnya menjadi model perusahaan farmasi terpercaya dan akuntabel. Bagaimana di tempat lain?," kata Netty kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).
"Oleh sebab itu, saya menduga hal serupa dapat terjadi di banyak tempat. Saya mendesak pihak berwenang melakukan pemeriksaan di tempat-tempat lainnya agar dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat," lanjutnya.
Ketua DPP PKS ini juga mendorong PT Kimia Farma Diagnostika agar lebih teliti dalam mengawasi karyawannya baik di pusat maupun di daerah-daerah.
Menurutnya, meskipun ini dilakukan oleh oknum, namun PT Kimia Farma Diagnostika harus tetap bertanggung jawab.
"Hal ini bisa terjadi karena pengawasan yang lemah sehingga oknum berani melakukan kecurangan. Perusahaan harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk melakukan evaluasi menyeluruh hingga ke daerah-daerah," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.