AJI: Kebebasan Pers di Indonesia Masih Buruk Meskipun Peringkat IKP Naik
Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Indonesia dinilai masih buruk meskipun secara rangking naik enam tingkat dibanding 2020.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Indonesia dinilai masih buruk meskipun secara rangking naik enam tingkat dibanding 2020.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengutip Reporters Without Borders (RSF) melaporkan tahun 2021, kebebasan pers Indonesia berada di posisi 113 dari 180 negara.
“Kebebasan pers Indonesia di tahun 2021 ini naik dari tahun lalu dari 119 menjadi 113, dari 180 negara. Jadi memang dari 2 tahun terakhir ranking kita naik itu ya dari 124 menjadi 119 dan tahun ini menjadi 113 dari 108 Negara,”ujar ketua umum AJI Indonesia Sasmito dalam Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021, yang diadakan secara virtual, Senin (3/5/2021).
Baca juga: LBH Pers Minta Pemerintah Hapus Pasal 26 UU ITE Karena Berpotensi Langgar HAM
Baca juga: Aksi Teror terhadap Jurnalis Jubi Perburuk Kebebasan Pers di Papua
Baca juga: Memfoto Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Deliserdang, Seorang Jurnalis Babak Belur Dikeroyok
Meskipun peringkat naik, dia menjelaskan, RSF masih menempatkan kebebasan pers di Indonesia dalam kondisi buruk atau merah.
“Namun demikian walaupun peringkatnya naik, ini masih merah, masih dalam kondisi buruk,”jelas Sasmito.
Beberapa catatan RSF tentang itu, misalkan pemerintah masih memanfaatkan krisis Covid-19 untuk memperkuat represif terhadap jurnalis.
“Dari sisi regulasi, pemerintah juga menerbitkan larangan yang melarang penerbitan informasi yang menghina presiden atau pemerintah, meski tidak terkait pandemi”paparnya.