Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Dapat 494 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Selama Januari-April 2021

Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yakni sebanyak 234 laporan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KY Dapat 494 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Selama Januari-April 2021
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta saat telekonferensi pers, Kamis (25/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendapat 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama kuartal 1 2021 atau periode Januari-April 2021.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta memaparkan, laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos, yaitu 237 laporan.

Terdapat juga 140 laporan yang disampaikan Pelapor secara datang langsung ke Kantor KY.

Sementara penyampaian laporan lainnya disampaikan ke Penghubung KY di 12 wilayah dan fasilitas pelaporan online (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id) sebanyak 103 laporan.

Baca juga: Komisi Yudisial: 141 Orang Telah Mendaftar Ikut Seleksi Calon Hakim Agung

KY juga menerima informasi sebanyak 4 laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim.

"Pada periode 4 Januari sampai dengan 30 April 2021, KY telah menerima laporan sebanyak 853 yang terdiri dari 494 laporan dan 359 tembusan yang berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan," kata Sukma dalam Konferensi Pers virtual Penanganan Laporan Masyarakat, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Komisi Yudisial Buka Seleksi 13 Hakim Agung, Ini Persyaratannya

Berita Rekomendasi

Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yakni sebanyak 234 laporan.

Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 121 laporan.

Selain itu, ada juga pengaduan terkait perkara agama (29 laporan), Tipikor (27 laporan), niaga (26 laporan), Tata Usaha Negara (18 laporan), perselisihan hubungan industrial (13 laporan), dan lainnya.

Baca juga: Hasil Sidang Badan Yudisial PSSI Tetapkan Tidak Ada Jual Beli Jabatan Manajer Timnas Indonesia U-19

Sukma memaparkan, dari laporan yang masuk ke KY di antaranya juga berasal dari Penghubung KY yang ada di 12 wilayah.

Ia menguraikan, 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH masih didominasi kota-kota besar di Indonesia.

Dari tahun ke tahun relatif tidak banyak perubahan.

Paling banyak adalah DKI Jakarta (128 laporan), Sumatera Utara (49 laporan), Jawa Timur (44 laporan), Jawa Barat (40 laporan), Jawa Tengah (22 laporan), Riau (21 laporan), Sumatera Selatan (20 laporan), Kalimantan Timur (16 laporan), Sulawesi Selatan (14 laporan), Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (13 laporan).

Sukma menjelaskan, berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, maka laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 371 laporan.

Kemudian Peradilan Agama sejumlah 36 laporan, Mahkamah Agung sejumlah 29 laporan, niaga sejumlah 17 laporan, tata usaha negara sejumlah 13 laporan, Tipikor 11 laporan, dan lainnya.

Diujarkan Sukma, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi.

Pada Kuartal 1 tahun 2021 ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 78 laporan.

"Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, pelapor tidak menggunakan identitas yang sebenarnya, dan lainnya," ujar Sukma.

Berita lainnya: Kisah Suhari, Guru Hororer Bergaji Rp 200.000, Tiap Hari Keliling Jualan Es dan Cari Rumput

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas