Tim Teknis Bansos Covid-19 Kemensos Akui Terima Rp165 Juta dari Matheus Joko Santoso
Pada akhirnya, Iskandar mengakui bahwa uang Rp165 juta berasal dari pemberian rekanan penyedia paket bansos Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/5/2021).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ini, pegawai Kemensos yang merangkap sebagai tim teknis bansos Covid-19, Iskandar Zulkarnaen, mengaku menerima uang sejumlah Rp165 juta dari Joko.
"Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya (menerima( Rp165 juta, Yang Mulia," ucap Iskandar.
Iskandar mengatakan, uang yang diterimanya disebut Matheus sebagai 'uang lelah'.
Mulanya, Iskandar berdalih tidak mengetahui asal-usul sumber uang tersebut.
"Terima uang dari siapa?" tanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
"Dari PPK Matheus," jawab Iskandar.
Baca juga: Anggota Tim Bansos Akui Dapat Uang Lelah Rp86 Juta dan Karaokean
"Uang apa?" cecar hakim.
"Uang lelah kami, Yang Mulia," kata Iskandar.
Pada akhirnya, Iskandar mengakui bahwa uang Rp165 juta berasal dari pemberian rekanan penyedia paket bansos Covid-19.
Adapun menurut keterangan dia uang tersebut sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," kata Iskandar.
Jaksa penuntut umum (JPU) komisi antikorupsi mendakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah R 1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.